TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang pengumuman kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, polisi gencar melakukan razia penimbunan bensin. Di Cipayung, polisi menangkap seorang berinisial IF, 53 tahun yang diduga sebagai penimbun.
"Kami tangkap sopir dan pemilik tangki yang diduga sebagai penimbun," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dihubungi, Kamis, 20 Juni 2013. Ia menyatakan IF ditangkap karena menimbun solar bersubsidi seberat 16 ton.
"Tersangka membeli solar bersubsidi dengan memodifikasi tangki, lalu menjual dengan harga non-subsidi," ujarnya. IF ditangkap setelah polisi mendapati ia tak memiliki izin penyimpanan solar bersubsidi dalam skala besar itu.
Dua unit truk tangki disita dari gudang IF yang beralamat di Jalan Lapangan Bola No. 89, RT 05 RW 04, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur pada 10 Juni 2013. Dua truk tangki itu menampung masing-masing 8 ton solar bersubsidi. YE yang saat itu masih buron berhasil ditangkap polisi, kemarin.
Polisi menjerat IF dengan pasal 53 dan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.
Rikwanto menyatakan IF telah melakukan aksinya sejak 2010. Ia dikabarkan bisa meraup ratusan juta per bulan akibat tindak kriminalnya ini.
M. ANDI PERDANA
Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Gaji Pilot Lion Air Sekitar Rp 45 Juta per Bulan
Lion Air Berambisi Kuasai Penerbangan ASEAN
Utang Pemerintah ke Pertamina Rp 25 Triliun
BBM Naik, Tarif Angkutan Naik 30-35 Persen
Rupiah Tembus 10.000
Lion Air Tantang AirAsia dan Tiger Airways