TEMPO.CO , Jakarta:DKI Jakarta berencana mengumumkan kenaikan tarif angkutan umum pasca pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak pada Kamis, 27 Juni 2013. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terlebih dahulu akan membahas kelanjutan perhitungan tarif angkutan umum itu bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Mungkin Senin atau Selasa kami bertemu lagi, dan penentuannya dua hari kemudian," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2013.
Tarif baru angkutan itu dihitung berdasarkan pengaruh kenaikan harga bahan bakar minyak yang diumumkan Jumat malam lalu. Beberapa komponen yang mempengaruhi kenaikan tarif, termasuk kenaikan harga sparepart, oli, dan berbagai keperluan lain.
Ketua Organda DKI Jakarta, Soedirman sebelumnya meminta Jokowi mengizinkan supir menaikkan tarif lebih dulu sebelum tarif baru disetujui oleh DPRD. "Paling hanya naik Rp 500 sampai Rp 1.000, kalaupun nanti pemerintah menentukan lebih murah kami akan menyesuaikan," kata dia, kemarin.
ANGGRITA DESYANI
Topik Terhangat
Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM | Ribut Kabut Asap | Koalisi dan PKS
Berita Terkait
Ulang Tahun, Jokowi Potong Kue di Pademangan
Harapan Jokowi pada HUT Jakarta
Latihan Ngomong Betawi, Jokowi Menyepi Seharian