TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Tebet menangkap JR, 36, yang diduga sebagai pemerkosa anak tiri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Korban, berinisial P, masih berumur 10 tahun kala diperkosa JR.
"Kami tangkap semalam di rumahnya," kata Kepala Kepolisian Sektor Tebet Komisaris Nico Adreano saat dihubungi, Kamis, 27 Juni 2013. Keluarga korban melaporkan perilaku JR kepada polisi usai korban menceritakan peristiwa pemerkosaan itu.
Untuk pengusutan lebih lanjut, kasus ini segera dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. "Akan disidik di sana," ujar Nico. Ia menyatakan, detil kasus akan dibicarakan langsung oleh Polres.
Menurut seorang kerabat korban, SS, 65, pemerkosaan oleh JR berlangsung sejak sepekan lalu. Ia mengetahui tindakan JR dari tetangganya yang mendapat cerita langsung dari korban. "Dia juga disiksa dan diancam nggak boleh cerita," ujarnya.
SS menyatakan, sehari-hari JR berporfesi sebagai sopir. Ia tinggal bersama istrinya, M, dan anak tirinya di rumah petak di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Aksi pemerkoasan dilakukan ketika istrinya tak berada di rumah. "Dia biasa pergi ke rumah saudaranya di Bogor yang lagi sakit," ujarnya.
Hingga saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Selatan belum memberikan keterangan soal pemeriksaan JR.
M. ANDI PERDANA
Topik terhangat:
Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Persija vs Persib | Penyaluran BLSM
Bisnis Terpopuler
Bumi Plc Minta Rosan Ganti Aset Berau Rp 1,71 T
Arus Mudik, Simpang Gentong Akan Dioptimalkan
Pemilik SCTV Akan Akuisisi 2 Perusahaan Tahun Ini