Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembacaan Pledoi, Hercules Minta Dibebaskan

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan tindak pemerasan, Hercules Rozario Marshall (tengah) usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (24/06). TEMPO/Dasril Roszandi
Terdakwa kasus dugaan tindak pemerasan, Hercules Rozario Marshall (tengah) usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (24/06). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa Hercules Rozario Marshal, Petrus Leatomu, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum. Menurut dia, fakta persidangan tidak mengungkap bahwa Hercules melawan polisi dan membubarkan apel polisi yang digelar di ruko Rich Place, Srengseng, Jakarta Barat, 8 Maret lalu. "Kami meminta majelis hakim untuk melepaskan Hercules dari jeratan hukum karena tidak ada bukti yang kuat," kata Petrus, saat membacakan pledoi Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 27 Juni 2013.

Menurut Petrus, saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada yang melihat langsung bahwa erdakwa melakukan pembubaran apel yang digelar polisi. Selain itu, saksi dari polisi sendiri yang disebutnya mengaku membubarkan jalannya apel. Selain itu, kata dia, sembilan saksi yang dihadirkan, termasuk tujuh anggota kepolisian, disebut tidak melihat dan mendengar secara langsung jika Hercules bertengkar atau berkelahi dengan petugas peserta apel.

"Pimpinan apel sendiri, yakni saksi Martson Marbun (Kepala Unit Kriminal Umum Polres Jakarta Barat) mengakui di persidangan bahwa dia yang membubarkan apel," katanya.

Tim kuasa hukum juga disebut Petrus keberatan dengan tidak hadirnya saksi kunci dalam proses persidangan. Padahal, kehadiran saksi kunci itu dinilai sangat penting agar masalah yang sebenarnya bisa lebih jelas. Dia pun menolak keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum meski sudah menandatangani berita acara sumpah.

Menurut dia, alasan ketidakhadiran para saksi lemah karena pulang kampung dan tidak ada di tempat. "Padahal seharusnya panggilan persidangan itu wajib dihormati dan diprioritaskan," katanya.

Selain itu, Petrus menilai keterangan saksi kunci, yakni Sandrawati Rustam, juga secara jelas disebutkan dalam BAP bahwa dia tidak melihat langsung Hercules melawan dan membubarkan apel polisi. "Karena mereka mengaku sudah meninggalkan tempat kejadian perkara sebelum penangkapan tersebut," ujar Petrus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya yang dinilai tidak bersalah. Bahkan Petrus menuding ada kepentingan tertentu agar Hercules bisa dihukum meski fakta persidangan tidak menemukan bukti kuat bahwa laki-laki asal Timor itu memang bersalah. "Kami juga minta majelis hakim untuk memulihkan nama baik terdakwa karena tercemar nama baiknya," kata dia, dalam sidang yang dipimpin hakim Kemal Tampubolon.

Rencananya, persidangan berikutnya bakal digelar dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa, 2 Juli 2013. Dalam sidang Senin lalu, 24 Juni 2013, jaksa Fajar Arisetiawan menuntut terdakwa Hercules dihukum penjara enam bulan karena terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Dia dituntut melanggar Pasal Pasal 214 KUHP tentang kekerasan bersama dua orang atau lebih.

Dakwaan pasal lainnya, yakni penghasutan (Pasal 160 KUHP), perusakan (Pasal 170), pemerasan (Pasal 368), dan pemilikan senjata api (Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951), dianggap tak terbukti di persidangan. (Baca juga: Tujuh Laporan Pemerasan oleh Hercules)

DIMAS SIREGAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

31 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

34 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

34 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

45 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

53 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

57 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

57 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.