TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Tanjung Duren mengungkap sebuah pabrik yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Kepala Polsek Tanjung Duren Komisaris Polisi Firman Andreanto mengatakan pabrik itu mempekerjakan puluhan orang. "Ada sekitar 20 orang pekerjanya," kata dia di Polsek Tanjung Dureng, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2013.
Firman mengatakan pabrik yang terletak di bantaran Kali Sekretaris itu sudah beroperasi lebih dari lima tahun. Saat digerebek, pabrik itu sedang menjalankan aktivitasnya seperti biasa. "Tadi siang digerebek oleh polisi," katanya.
Setelah diselidiki, pabrik dengan nama perusahaan PT Laba Sari itu merupakan perusahaan yang memproduksi ikan nugget. Pabrik yang berupa rumah tinggal dua lantai biasa itu digunakan untuk kegiatan produksi sehari-harinya. Pemiliknya adalah warga negara Indonesia bernama Tio Tju Meng, 60 tahun.
Saat pemeriksaan, polisi mendapati enam anak yang masih berusia di bawah 17 tahun. Mereka pekerja yang mengolah dan membungkus nugget tersebut. Mirisnya, mereka pun dibayar dengan upah jauh di bawah Upah Minimum Provinsi. Rata-rata mereka digaji Rp 450 ribu- 750 ribu per bulan. Padahal, UMP DKI tahun ini besarnya Rp 2, 2 juta. (Baca juga: 4 Buruh Pabrik Panci yang Disiksa Masih Anak-anak)
Adapun sisanya, kata Andre, sudah memenuhi syarat untuk bekerja. "Tapi saat mulai bekerja mereka masih d bawah umur karena sudah bekerja bertahun-tahun," ujarnya. Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Kasusnya kini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. (Baca: ILO: Pekerja Anak Terbesar Ada di Indonesia Timur)
DIMAS SIREGAR