TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jakarta masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta untuk menaikkan tarif angkutan umum. Kenaikan ini diusulkan pemerintah daerah bersama DTKJ dan Organda sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 21 Juni 2013.
"Tarif angkot itu kami tunggu DPRD. Bola ada di tangan mereka," kata Wakil Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Senin 1 Juli 2013.
Ia mengatakan, sampai sekarang pemerintah daerah tidak mengubah usulan penyesuaian tarif angkutan umum. Dinas Perhubungan sebelumnya mengatakan kenaikan tarif angkutan umum mempertimbangkan beberapa hal antara lain kenaikan harga BBM pada 21 Juni 2013. Harga solar semula Rp 4.500 per liter menjadi Rp 5.500 per liter dan premium semula Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 per liter.
Pertimbangan lainnya adalah perlunya segera penyesuaian tarif bus kota kelas ekonomi. Lalu terakhir, perhitungan biaya operasi kendaraan angkuran kota dengan memperhitungkan perubahan BBM dan komponen lainnya.
Dari pertimbangan itu pun diperoleh usulan tarif untuk angkutan umum. Bus kecil naik dari awalnya Rp 2.500 per penumpang menjadi Rp 3.000, bus sedang Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, bus besar reguler dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, sedangkan tarif angkutan umum untuk pelajar tidak berubah sebanyak Rp 1.000 per penumpang. Rata-rata kenaikan tarif mencapai 40 persen. "Tidak ada yang ubah. Tinggal tunggu DPRD saja sekarang," kata Ahok.
Sejumlah angkot sudah menaikkan tarifnya meski belum ada kebijakan resmi. Metromini 102 misalnya, naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Patas AC Ciledug 44 menaikkan dari Rp 6.000 menjadi 7.000. Patas AC 73 jurusan Kampung Rambutan malah naik dari Rp 6.000 hingga Rp 10.000.
SUTJI DECILYA
Berita Lainnya:
Seru, Ada 'Fast and Furious' di HUT Polri
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Wiranto Gaet Hary Tanoe Jadi Cawapres?
Tinggal Dekat Pantai Buat Orang Lebih Sejahtera
Istri Fathanah Siapkan Lagu Berjudul "PKS"