TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Kemal Tampubolon menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa Hercules Rozario Marshall. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa 2 Juli 2013.
"Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama empat bulan pidana," kata Hakim Ketua Kemal Tampubolon dalam persidangan. Vonis tersebut belum termasuk potongan masa tahanan.
Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fajar Sukristriawan yaitu 6 bulan penjara. Menurut hakim ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. "Terdakwa bersikap baik selama persidangan, selain itu terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga," kata Kemal.
Hercules, menurut Hakim, terbukti melanggar pasal 214 ayat 1 KUHP Jo 211 KUHP tentang perbuatan dengan kekerasan memaksa pejabat melakukan atau tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah yang dilakukan dua orang atau lebih.
Putusan itu membuat Hercules hanya tinggal menjalani masa pidananya selama beberapa hari. Pasalnya Hercules sudah ditahan sejak 8 Maret 2013, artinya pada 8 Juli 2013 mendatang masa tahanan Hercules sudah memasuki bulan keempat.
Mendengar putusan tersebut, para pendukung Hercules yang memenuhi ruang sidang Kusumah Atmadja PN Jakarta Barat langsung bersorak senang sambil bertepuk tangan. Hakim Ketua sempat menyuruh hadirin untuk tenang.
Dalam persidangan 24 Juni 2013 lalu, JPU menilai Hercules hanya terbukti melanggar Pasal 214 KUHP tentang perbuatan melawan aparat. Dua pasal lain, pasal 368 tentang pemerasan dan Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api tidak terbukti.
FAIZ NASHRILLAH
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?
Berita terpopuler:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal