TEMPO.CO, Jakarta -Anak buah Hercules, Edi Turangga (48) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan yang terjadi dalam kurun 2006-2012. Edi disangka dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasa dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
"Penyidikan terhadap Edi adalah pintu masuk untuk memberantas sindikat premanisme yang ada di Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, di kantornya pada Selasa, 9 Juli 2013.
Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Edi langsung ditahan. Ia ditangkap di markasnya tanpa ada perlawanan. Tak hanya Edi, kepolisian akan mengembangkan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku-pelaku pemerasan baik yang terlibat langsung ataupun tidak.
Hengki mengharapkan langkah ini bisa menjadi pemberantasan premanisme dari bawah. "Dari Edi ini, kepolisian akan melihat sejauh mana keterlibatan Hercules."
Hengki menolak penangkapan Edi karena polisi tidak puas dengan vonis hukuman Hercules yang hanya empat bulan penjara."Masalah vonis adalah bagian hakim dan jaksa," ucap Hengki. Polisi, kata Hengki, hanya bertugas untuk melakukan penyidikan secara profesional.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Topik Terhangat
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Berita Terkait:
Anak Buah Hercules Diringkus Polisi
Nasib Hercules Tergantung Jaksa