TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengatakan para pengusaha angkutan perkotaan masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta mengenai tarif baru pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Mudah-mudahan SK Gubernur besok keluar untuk tarif angkutan kota," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta, Safruan Sinungan, saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Juli 2013.
Ia menjelaskan, tarif Mikrolet akan naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 per penumpang. Sementara itu, penumpang bus kota dikenai tarif Rp 3.000, yang sebelumnya Rp 2.000. DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif baru angkutan umum pada Jumat, 12 Juli 2013 besok. Tarif baru angkutan itu dipastikan naik.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan usulan tarif baru angkutan umum sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Bahkan, surat keputusannya sudah ditandatangani Gubernur," kata Syafrin.
Namun, Syafrin menegaskan, tarif baru itu bisa diberlakukan Jumat besok jika tidak ada hambatan administrasi. Saat ini, Syafrin menjelaskan, surat keputusan sedang diundangkan, yakni dengan diberi nomor oleh bagian legal hukum Balai Kota.
Syafrin mengatakan besaran yang disetujui Dewan sesuai dengan yang diajukan pemerintah dengan Organda. Dalam hitung-hitungan pemerintah yang diserahkan ke DPRD adalah tarif bus kecil naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 dan bus sedang naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
MARIA YUNIAR
Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Terpopuler:
5 Manfaat Berciuman bagi Kesehatan
Korupsi Simulator, KPK Periksa Lagi Jenderal Nanan
Demi Kebersihan, Kini Ada Urinoir dengan Wastafel