Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

THR 300 Ribu Karyawan Tangerang Paling Lambat H-7  

image-gnews
Ilustrasi: Nita Dian
Ilustrasi: Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -- Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengedarkan imbauan Bupati Tangerang tentang tunjangan hari raya keagamaan tahun 2013 dan pelaksanaan cuti bersama. Dalam edaran itu, seluruh perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran. "Lebih cepat akan lebih baik," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto, Selasa, 16 Juli 2013.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang memastikan 300 ribu lebih karyawan yang bekerja di 5.240 industri berskala besar dan kecil di wilayah itu akan menerima tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya pada H-7 Lebaran tahun ini.

Adapun ketentuan besarnya tunjangan hari raya, kata Hery, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per.04/men/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Besarnya THR ditetapkan berdasarkan masa kerja pekerja. Misalnya pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapatkan minimal satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya tiga bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

"Perhitungannya adalah jumlah bulan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah," katanya.

Di Kabupaten Tangerang saat ini tercatat 5.300 industri skala besar dan kecil yang mempekerjakan sekitar 350 ribu karyawan. Ribuan perusahaan tersebut membayar upah karyawannya sesuai dengan upah minimum Kabupaten Tangerang 2013 sebesar Rp 2,2 juta dan upah minimum sektoral (UMSK) sebesar Rp 2,3 juta. Namun, kata Heri, dari 5.300 industri itu, 60 di antaranya sudah mengajukan penangguhan upah karena tidak bisa membayar karyawannya sesuai ketentuan UMK/UMKS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, kata Heri, 5.240 industri dipastikan akan memberikan THR sebelum H-7 kepada sekitar 300 ribu karyawan. "Sejak imbauan itu diedarkan, sampai saat ini belum satu pun perusahaan yang melaporkan tidak sanggup membayar tunjangan sesuai ketentuan, sehingga kami pastikan semua perusahaan mampu membayar selambatnya H-7 Lebaran," katanya.

Kepala Bidang Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Mayang Sari, menambahkan, imbauan soal kewajiban pemberian THR tersebut telah diedarkan ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. "Kini kami tinggal mengawasi agar semua berjalan sesuai harapan," kata Mayang.

JONIANSYAH



Topik Terhangat

Hambalang Jilid 2
| Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan

Berita Lain:
Wakil Menteri Dituding Muluskan Anggaran Hambalang

Dua Orang Ditembak di Apartemen Mediterania

Polri dan TNI Diminta Pulihkan Situasi di Nabire

Priyo: ICW Salah Mengerti Surat Napi Koruptor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

5 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

10 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

12 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

13 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

14 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

14 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

16 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

16 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.


Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

16 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

16 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh