TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merelokasi pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Pasar tanah Abang, Blok G, Pasar Tanah Abang, mulai diterapkan.
Pihak Suku Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Jakarta Pusat telah membuka pendaftaran yang dilakukan pada 17 hingga 23 Juli 2013 mulai 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, di lantai 4 kantor pemasaran Blok G, Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat.
Kepala Pasar Tanah Abang Blok G PD Pasar Jaya, Warimin, mengatakan para PKL tersebut diberi gratis biaya sewa enam bulan pertama. “Nanti kalau dia mau dagang, diproses seperti yang berlaku di pasar,” ujarnya pada Jumat, 19 Juli 2013.
Ia menuturkan, PKL yang ingin melanjutkan berdagang harus membeli kios dengan harga per meter senilai Rp 5,5 juta. Pembayaran bisa dilakukan dengan mencicil selama tiga tahun. “Uang mukanya minimal 20 persen,” kata Warimin.
Menurut Warimin, terdapat los dan counter di Blok G. Untuk los, rata-rata berukuran 2,25 meter, sedangkan untuk counter berukuran 2,70 meter serta 2,65 meter. “Jatuhnya di bawah Rp 400 juta, murah kalau untuk ukuran pasar,” ujarnya.
Untuk waktu pemakaian pasar setelah pembelian, yakni dalam kurun waktu 20 tahun. “Kalau masih layak dilakukan perpanjangan, kalau tidak layak ya kita lakukan renovasi,” kata dia.
Los atau counter yang tersedia di Blok G, menurut Warimin, tersedia 1.067 tempat usaha yang tersebar dari lantai dasar hingga lantai tiga. Adapun jumlah PKL yang telah didata pihak PD Pasar Jaya PKL untuk wilayah DKI Jakarta sebanyak 470 pedagang dan luar DKI Jakarta 315 pedagang. Mereka yang telah didata tersebut wajib melakukan pendaftaran jika ingin menempati Blok G, dengan cukup membawa KTP saja.
LINDA TRIANITA
Terhangat:
Bisnis Yusuf Mansyur | Aksi Liverpool di GBK | Bentrok FPI
Baca juga:
Menteri Djoko: Jalur Pantura Kelebihan Beban
Ini Musabab Rusaknya Jalan Pantura
Jalur Cileunyi-Cirebon Rusak dan Rawan Kecelakaan
Anomali Cuaca Menghambat Perbaikan Jalur Pantura