Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cabuli Gadis, Dua Remaja Ditangkap Polisi  

image-gnews
ilustrasi
ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap dua remaja yang diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur, berinisial AW, 16 tahun, pada Sabtu, 20 Juli 2013. Mereka adalah Ricky, 21 tahun, dan Firman, 17 tahun.

"Kedua tersangka berhasil kami tangkap hari ini, sehari seusai kejadian," kata juru bicara Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi, kepada Tempo, Ahad, 21 Juli 2013.

Didik bercerita, kedua tersangka mencabuli AW di lapangan basket Kalpatari, Pulogadung, Jaktim, Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pertemuan korban dengan tersangka berawal saat korban datang ke lapangan basket itu.

AW datang bersama temannya berinisial H untuk menghadiri ulang tahun temannya yang lain, berinisial Y. "Sesampainya di lokasi, teman-teman Y sudah banyak. Mereka minum minuman gingseng," ujar Didik.

Seusai minum, teman-teman korban langsung bubar. "Tapi korban bersama dua tersangka itu masih di lokasi," kata Didik. Kemudian korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Saat korban tidak sadar, dua tersangka mencabuli korban dengan memasukan jarinya ke vagina korban secara bergantian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Korban kemudian ditemukan oleh petugas Patroli Kepolisian Sektor Pulogadung masih dalam keadaan tidak sadarkan diri dan dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Korban baru sadar setelah di rumah sakit. Lalu, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jaktim.

Kini kedua tersangka ditahan di tahanan Mapolres Jaktim. Mereka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena berbuat cabul. Ancamannya hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun menanti mereka.

AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Si Cantik Anggita Sari Menunggu Vonis Suami
Bayern Munchen Belum Terbendung
Siswi Meninggal, Menteri Nuh: Harus Diusut Tuntas
Indonesia, Kandang Kedua Liverpool
MOS di DIY Diminta Dibubarkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

12 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

27 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

28 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.


Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

28 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu


Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

28 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.


Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

34 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

34 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.


Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

48 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.


Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

57 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

Kakek lansia berusia 60 tahun melakukan pencabulan kepada tiga bocah di kontrakannya, Cipadu, Kota Tangerang