TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap dua remaja yang diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur, berinisial AW, 16 tahun, pada Sabtu, 20 Juli 2013. Mereka adalah Ricky, 21 tahun, dan Firman, 17 tahun.
"Kedua tersangka berhasil kami tangkap hari ini, sehari seusai kejadian," kata juru bicara Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi, kepada Tempo, Ahad, 21 Juli 2013.
Didik bercerita, kedua tersangka mencabuli AW di lapangan basket Kalpatari, Pulogadung, Jaktim, Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pertemuan korban dengan tersangka berawal saat korban datang ke lapangan basket itu.
AW datang bersama temannya berinisial H untuk menghadiri ulang tahun temannya yang lain, berinisial Y. "Sesampainya di lokasi, teman-teman Y sudah banyak. Mereka minum minuman gingseng," ujar Didik.
Seusai minum, teman-teman korban langsung bubar. "Tapi korban bersama dua tersangka itu masih di lokasi," kata Didik. Kemudian korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Saat korban tidak sadar, dua tersangka mencabuli korban dengan memasukan jarinya ke vagina korban secara bergantian.
Korban kemudian ditemukan oleh petugas Patroli Kepolisian Sektor Pulogadung masih dalam keadaan tidak sadarkan diri dan dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Korban baru sadar setelah di rumah sakit. Lalu, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jaktim.
Kini kedua tersangka ditahan di tahanan Mapolres Jaktim. Mereka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena berbuat cabul. Ancamannya hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun menanti mereka.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Si Cantik Anggita Sari Menunggu Vonis Suami
Bayern Munchen Belum Terbendung
Siswi Meninggal, Menteri Nuh: Harus Diusut Tuntas
Indonesia, Kandang Kedua Liverpool
MOS di DIY Diminta Dibubarkan