TEMPO.CO, Jakarta-Sri Suharso, 27 tahun, tersangka pengedar ganja di wilayah Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara, batal mudik ke kampung halamannya di Grobogan, Jawa Tengah. Dia diciduk polisi saat hendak melakukan transaksi ganja seberat 500 gram senilai Rp 3,8 juta.
Suharso mengakui uang itu akan digunakan untuk biaya mudik dan hidup selama di Grobogan nanti. "Termasuk untuk keluarga di kampung," ujarnya ketika ditemui di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Kalibaru, Jakarta Utara, Rabu 31 Juli 2013.
Suharso ditangkap ketika menyerahkan ganja tersebut kepada Mohammad Natsi (30), kurir, di Jalan Pasir Putih, Ancol, pada Jumat lalu. Polisi saat itu telah membuntutinya karena transaksi itu adalah yang kedua kalinya yang dilakukan Suharso.
Selain uang dan paket ganja, polisi juga menyita satu buah timbangan berwarna merah bermerk KENMASTER, satu bungkus kertas rokok merk Mars Brand, dan satu tas ransel berwarna hitam. "Kedua tersangka akan dijerat Pasal 111 dan 114 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Seribu, Ajun Komisaris Besar Johanson Ronald.
AMRI MAHBUB
Bang Ucu: PKL Bongkar Sendiri atau Saya Bakar
Joe Taslim Pindah Agama Demi Cinta
Berselisih dengan Lulung, Ini Ideologi Ahok
Briptu Rani Syok Dipecat dari Kepolisian
Ahok Hadapi Preman, Prabowo Pasang Badan