TEMPO.CO, Jakarta -- Pengurusan kartu tanda penduduk di DKI Jakarta diusulkan masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana DKI Jakarta, Lasno Marbun, mengatakan dimasukkannya KTP dalam PTSP karena pelayanan penerbitan KTP dinilai bertele-tele dan lama.
"Kalau masuk ke PTSP bisa lebih cepat," katanya di Balai Kota Jakarta, Rabu, 31 Juli 2013. Terobosan ini dapat diwujudkan karena konsep PTSP memadukan segala pelayanan.
Kendalanya justru peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan. Aturan itu menyebutkan urusan KTP merupakan kewenangan institusi tertentu spesialis pencatatan sipil dan kependudukan. Lasno menilai kendala ini bisa dilewati lewat kompromi. Kompromi bisa didesakkan mengingat Jakarta adalah daerah khusus. "Bisa dibicarakan," ujarnya.
Saat ini ada 131 item izin maupun non-izin yang akan dimasukkan ke PTSP. Angka tersebut dihimpun dari biro perekonomian. Penambahan item izin, menurut Lasno, berpeluang besar. "Seperti biro kesejahteraan dan tata ruang belum masuk datanya," ujarnya. Lasno memprediksi peraturan daerah soal PTSP ini segera disahkan tahun ini.
SYAILENDRA
Terpopuler:
Joe Taslim Pindah Agama Demi Cinta
Berseteru dengan Ahok, Haji Lulung Pergi Umrah
Bang Ucu: PKL Bongkar Sendiri atau Saya Bakar
Briptu Rani Resmi Dipecat Polda Jawa Timur
SBY ke Lumajang, Dukun Semeru Dikerahkan