TEMPO.CO, Jakarta - Setelah keluar dari penjara dan langsung ditangkap lagi, Hercules Rozario Marshal terancam hukuman penjara yang lebih berat. Penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang bakal membuat dia terancam hukuman puluhan tahun penjara. "Bisa dihukum penjara selama 20 tahun," kata Kepala Kepolisian Resort Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran, saat ditemui, Sabtu, 3 Agustus 2013.
Fadil mengatakan, polisi sengaja menerapkan pasal TPPU dalam tindak pidana premanisme yang dilakukan oleh Hercules. Soalnya, dia diduga memiliki sejumlah harta yang berawal dari hasil memeras sejumlah orang sejak beberapa tahun terakhir.
Fadil yakin penggunaan pasal yang berat bakal membuat para pelaku premanisme dan pemerasan jera dengan perbuatannya. Apalagi selama ini mereka kerap bertindak dengan intensitas yang cukup tinggi.
Adapun soal pasal KUHP yang selama ini menjerat pelaku kriminal jalanan, menurut Fadil kurang memberi efek jera yang kuat bagi pelakunya. Karena itu, penerapan pasal TPPU bakal membuat hukuman terhadap pelaku premanisme dan pemerasan, termasuk Hercules, bisa lebih berat. "Agar pemberantasan premanisme di Jakarta bisa lebih baik," katanya.
Penerapan pasal pencucian uang kepada Hercules, disebut Fadil, bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik. Laki-laki asal Timor Leste itu diduga mengaburkan uang hasil pemerasannya menjadi harta kekayaannya. Polisi sendiri sudah menerima total jumlah kekayaan Hercules yang berasal dari hasil pemerasannya dalam kurun waktu 2006-2012.
Akan tetapi, Fadil menolak menjelaskan lebih rinci nilai kekayaan Hercules dari kasus pemerasan tersebut. Diperkirakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh mantan penguasa Tanah Abang itu mencapai miliaran rupiah. "Karena dalam satu laporan dia (Hercules) pernah memeras hingga Rp 960 juta dalam dua tahun terakhir," kata Fadil.
Selain TPPU, Fadil menyatakan Hercules juga bakal dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Hukuman itu bakal menjeratnya dengan penjara selama 8 tahun.
DIMAS SIREGAR
Terhangat:
Mudik Lebaran | Ahok vs Lulung | Anggita Sari
Baca juga:
Demokrat: Jokowi Jangan Arogan
Ketika Lembaga yang Unggulkan Prabowo Dicecar
Bocornya Penyadapan SBY, Snowden Diduga Terlibat
Kronologi Supir Mobil Mewah Pukul Petugas TransJ