Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hercules Terancam 20 Tahun Penjara  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Hercules Rozario Marcal memasuki mobil tahanan ketika dibebaskan dari Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/8). TEMPO/Seto Wardhana
Hercules Rozario Marcal memasuki mobil tahanan ketika dibebaskan dari Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/8). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah keluar dari penjara dan langsung ditangkap lagi, Hercules Rozario Marshal terancam hukuman penjara yang lebih berat. Penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang bakal membuat dia terancam hukuman puluhan tahun penjara. "Bisa dihukum penjara selama 20 tahun," kata Kepala Kepolisian Resort Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran, saat ditemui, Sabtu, 3 Agustus 2013.

Fadil mengatakan, polisi sengaja menerapkan pasal TPPU dalam tindak pidana premanisme yang dilakukan oleh Hercules. Soalnya, dia diduga memiliki sejumlah harta yang berawal dari hasil memeras sejumlah orang sejak beberapa tahun terakhir.

Fadil yakin penggunaan pasal yang berat bakal membuat para pelaku premanisme dan pemerasan jera dengan perbuatannya. Apalagi selama ini mereka kerap bertindak dengan intensitas yang cukup tinggi.

Adapun soal pasal KUHP yang selama ini menjerat pelaku kriminal jalanan, menurut Fadil kurang memberi efek jera yang kuat bagi pelakunya. Karena itu, penerapan pasal TPPU bakal membuat hukuman terhadap pelaku premanisme dan pemerasan, termasuk Hercules, bisa lebih berat. "Agar pemberantasan premanisme di Jakarta bisa lebih baik," katanya.

Penerapan pasal pencucian uang kepada Hercules, disebut Fadil, bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik. Laki-laki asal Timor Leste itu diduga mengaburkan uang hasil pemerasannya menjadi harta kekayaannya. Polisi sendiri sudah menerima total jumlah kekayaan Hercules yang berasal dari hasil pemerasannya dalam kurun waktu 2006-2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akan tetapi, Fadil menolak menjelaskan lebih rinci nilai kekayaan Hercules dari kasus pemerasan tersebut. Diperkirakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh mantan penguasa Tanah Abang itu mencapai miliaran rupiah. "Karena dalam satu laporan dia (Hercules) pernah memeras hingga Rp 960 juta dalam dua tahun terakhir," kata Fadil.

Selain TPPU, Fadil menyatakan Hercules juga bakal dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Hukuman itu bakal menjeratnya dengan penjara selama 8 tahun.

DIMAS SIREGAR


Terhangat:

Mudik Lebaran | Ahok vs Lulung  | Anggita Sari

Baca juga:
Demokrat: Jokowi Jangan Arogan

Ketika Lembaga yang Unggulkan Prabowo Dicecar

Bocornya Penyadapan SBY, Snowden Diduga Terlibat

Kronologi Supir Mobil Mewah Pukul Petugas TransJ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Bentrokan pedagang dengan massa yang datang menyerbu Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Minggu 24 September 2023. Dok  istimewa
Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.


Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Konferensi Pers Polda Metro Jaya tentang penangkapan para tersangka terbaru dalam tindak pidana di bidang kesehatan, yakni peredaran obat keras ilegal, Selasa 22 Agustus 2023. Mereka dianggap berkontribusi terhadap maraknya premanisme dan tawuran di Jakarta dan sekitarnya. Tempo/Advist Khoirunikmah
Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.


Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.


Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.


Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Ilustrasi premanisme. Freepik.com
Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.


Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)


Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Foto korban Petrus (Penembakan Misterius) yang ditampilkan dalam pameran memperingati Hari Penghilangan Paksa Internasional di Kantor KONTRAS, Jakarta (31/8). Pameran ini berlangsung hingga 2 September 2013. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?


6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait bentrokan antara anggota Polri dan pengikut Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020. Dalam rilis FPI, orang tidak dikenal menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada laskar pengawal keluarga Rizieq Shihab yang sedang dalam perjalanan menuju ke pengajian keluarga. TEMPO/M Taufan Rengganis
6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.


Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

24 Februari 2023

Petugas foto bersama tersangka saat rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.


Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

23 Februari 2023

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.