Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hercules Ajukan Gugatan Praperadilan  

image-gnews
Terdakwa Hercules Rozario Marshall digiring petugas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (2/7). Hakim memutuskan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan terhadap Hercules. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Hercules Rozario Marshall digiring petugas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (2/7). Hakim memutuskan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan terhadap Hercules. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Hercules Rozario Marshal, Boyamin Saiman, bakal mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Polresta Jakarta Barat atas penahanan kliennya. Dia menyebutkan bahwa polisi tidak memiliki cukup bukti atas tuduhan pemerasan yang dilakukan oleh Hercules.

Menurut Boyamin, gugatan tersebut akan diajukan pada Senin pekan depan, 12 Agustus 2013. "Kami terpaksa menunggu karena libur Lebaran," katanya, Selasa, 6 Agustus 2013. Gugatan tersebut akan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Situasi libur Lebaran ini, menurut dia, tidak menguntungkan bagi kliennya. Dia beralasan bahwa gugatan tersebut semestinya harus dilayangkan secepatnya. "Ini menyangkut nasib dan kemerdekaan seseorang," katanya.

Boyamin menyebutkan bahwa sangkaan pemerasan terhadap Hercules tidak cukup bukti. Sebab, uang yang disebut sebagai hasil pemerasan itu merupakan upah atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Hercules. "Kesepakatan pemberian upah itu didahului dengan surat perjanjian," katanya.

Selain itu, perkara pemerasan yang saat ini ditangani sebenarnya sudah pernah dikenakan pada perkara pertama. "Namun hilang di penuntutan jaksa," katanya. Dia menegaskan bahwa perkara yang telah diketahui sejak awal tidak bisa lagi diproses belakangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tindakan polisi dalam mencicil perkara tersebut, menurut dia, melanggar Undang-Undang Dasar 1945 serta hak asasi manusia. Selain mengajukan gugatan praperadilan, dia berjanji akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal KUHP yang digunakan untuk mencicil perkara.

AHMAD RAFIQ

Topik terhangat:

Bom Vihara Ekayana
| Mudik Lebaran | Ahok vs Lulung | Capres 2014

Berita lainnya:
Vanny Rossyane: Saya Pernah Aborsi Anak Freddy
Obrolan Khusus Jokowi dan Setiawan Djodi

Mobil Dinas DPR RI Disewakan untuk Mudik

Strategi Jokowi Menekan Pendatang ke Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

25 September 2023

Bentrokan pedagang dengan massa yang datang menyerbu Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Minggu 24 September 2023. Dok  istimewa
Usai Diserang Massa Preman, 50 Persen Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang tidak Berjualan Karena Trauma

Sebagian pedagang Pasar Kutabumi memilh tidak berjualan pascaserangan massa preman, Ahad, 24 September 2023.


Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

22 Agustus 2023

Konferensi Pers Polda Metro Jaya tentang penangkapan para tersangka terbaru dalam tindak pidana di bidang kesehatan, yakni peredaran obat keras ilegal, Selasa 22 Agustus 2023. Mereka dianggap berkontribusi terhadap maraknya premanisme dan tawuran di Jakarta dan sekitarnya. Tempo/Advist Khoirunikmah
Peredaran Obat Keras Ilegal Suburkan Tawuran, 7 Tersangka Baru Ada Asisten Dokter dan Apoteker

Polda Metro Jaya menyisir sejumlah toko obat di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Depok yang disangka mengedarkan obat keras secara bebas.


Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

23 Juni 2023

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan

Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.


Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

27 Maret 2023

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Kapolres Metro Tangerang Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR, Laporkan ke Call Center

Kapolres mengatakan, ormas meminta sumbangan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas.


Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

26 Maret 2023

Ilustrasi premanisme. Freepik.com
Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

Polres Tangsel mengatakan, kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.


Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

1 Maret 2023

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sikap Kapolda Metro Jaya yang Bakal Tolak Laporan Balik Debt Collector Dikecam

Dosen Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut polisi harus menerima laporan dari siapapun, termasuk para penagih utang (debt collector)


Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

27 Februari 2023

Foto korban Petrus (Penembakan Misterius) yang ditampilkan dalam pameran memperingati Hari Penghilangan Paksa Internasional di Kantor KONTRAS, Jakarta (31/8). Pameran ini berlangsung hingga 2 September 2013. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kapolda Metro Jaya Lawan Premanisme, Zaman Orde Baru Dikenal Peristiwa Petrus 1980-an

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil geram dengan aksi premanisme, aksi kejahatan itu pada masa orde baru dilakukan petrus. Apakah itu?


6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

24 Februari 2023

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait bentrokan antara anggota Polri dan pengikut Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020. Dalam rilis FPI, orang tidak dikenal menghadang dan mengeluarkan tembakan kepada laskar pengawal keluarga Rizieq Shihab yang sedang dalam perjalanan menuju ke pengajian keluarga. TEMPO/M Taufan Rengganis
6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Aksi premanisme debt collector membuat Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran geram. Ia perintahkan jajaran memberantas aksi kekerasan itu.


Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

24 Februari 2023

Petugas foto bersama tersangka saat rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Metro: Premanisme Debt Collector Langgar Putusan MK dan LBH Ansor Tak Laporkan Teman Wanita Mario Dandy

Tiga berita top 3 Metro tentang premanisme debt collector, kasus sabu Irjen Teddy Minahasa dan penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak.


Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

23 Februari 2023

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Hingga ke Pulau Saparua Maluku

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran marah terhadap debt collector setelah kasus perampasan mobil seleb TikTok Clara Shinta. Diburu hingga ke Saparua.