TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dani Anwar, telah menyurati Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait rencana relokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kebon Jati, Tanah Abang, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terdapat beberapa poin penting yang digarisbawahi Dani Anwar dalam surat tertanggal 31 Juli 2013 itu. Dalam surat itu, anggota DPD daerah pemilihan DKI Jakarta tersebut meminta RPH harus dipertahankan. Kalaupun terpaksa dipindah, Dani meminta Gubernur agar berembuk dengan para pedagang dan penjagal di RPH soal lokasi barunya.
Namun kritik Dani paling keras adalah menyatakan rencana relokasi Pemprov akan mematikan penghidupan para penjagal dan penjual daging kambing. "Saya ingin mengingatkan bahwa tindakan seperti itu dapat menjadi tindakan kesewenang-wenangan oleh penyelenggara negara," kata Dani dalam suratnya.
Pada akhir suratnya, Dani Anwar berharap Jokowi dan jajarannya bisa mencarikan jalan keluar yang terbaik buat warga asli Tanah Abang yang berketerampilan khusus sebagai pemotong hewan itu.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kukuh ingin merelokasi RPH dari Tanah Abang guna mengembalikan fungsi awalnya sebagai lahan parkir. Langkah itu diperlukan untuk memuluskan upaya mengembalikan para pedagang kaki lima Pasar Tanah Abang yang meluber di bahu jalan ke gedung pasar.
KHAIRUL ANAM
Berita Lainnya:
Tak Hanya PKL, Ahok Siap Senggol Konglomerat
Ahok Minta Pedagang Duduki Blok G Tanah Abang
Ahok: Saya Siap Mati Demi Konstitusi
Anak Buah Lalai, Kepala Satpol PP Ancam Mutasi
Jokowi Gratiskan Sewa Blok G Tanah Abang