TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Pasar Tanah Abang. Sejak Senin, 12 Agustus 2013, pedagang yang masih nekat membuka lapak di sana akan langsung ditangkap dan disidangkan dengan tudingan melakukan tindak pidana ringan (Tipiring). Sidang kilat digelar di kantor kelurahan Kebon Kacang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menegaskan tindakan tegas yang diambil pemda atas PKL yang melanggar aturan dan berjualan di sembarang tempat, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Jika masih ada yang melanggar diberdayakanlah Satpol PP supaya mereka punya taring dan aturan itu jadi berlaku," kata Ahok di Balaikota, Senin 12 Agustus 2013.
Dengan aksi penertiban ini, Ahok yakin kewenangan Satpol PP untuk mengawal berlakunya Peraturan Daerah akan semakin bertaji. "Jadi selama masih jualan di trotoar, selama masih ada yang melanggar dengan tidak mengindahkan aturan, ya bisa ditindak sama Satpol PP," tutur Ahok.
NURUL MAHMUDAH
Topik Terhangat:
Arus Balik Lebaran | Ahok vs Lulung | Sisca Yofie | Penembakan Polisi | Bom Vihara Ekayana
Berita Terpopuler:
Kisah Pembunuhan Sisca Yofie Versi Pelaku
Haji Lulung Tak Mau Lagi Diadu dengan Ahok
Ayah Pembunuh Sisca Yofie Menyesal dan Malu
Eggi Sudjana Mengeluh Jarang Diwawancara Wartawan
Ini Kejanggalan Pengakuan Pembunuh Sisca Yofie