TEMPO.CO , Jakarta:Petugas pendaftaran PKL Pasar Gembrong, Febri Munjaya, mensyaratkan sejumlah dokumen yang harus dibawa oleh para pedagang agar kebagian kios di Pasar Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur. "Harus bawa KTP, Kartu Keluarga, formulir pendaftaran, daftar verifikasi, dan bukti-bukti bahwa mereka pernah dagang di sini, semisal kuitansi," ujar petugas pendaftaran, Febri Munjaya kepada Tempo, Kamis, 21 Agustus 2013.
Daftar verifikasi adalah semacam surat keterangan bahwa PKL pernah berjualan di dalam pasar. Menurut Febri, arahan dari Wali Kota adalah mendahulukan pedagang yang dulu sempat berjualan di Pasar Cipinang Besar. "Namun untuk lokasi kiosnya tetap akan diundi, biar adil," kata dia.
Pantauan Tempo, banyak pedagang yang meminta lebih dari satu kios yang diperuntukkan untuk saudara atau anaknya. Namun petugas membatasi, 1 Kartu Keluarga untuk 1 kios. Nur, 50 tahun, pedagang mainan mengatakan bahwa dirinya optimistis relokasi ini tidak akan membuat pendapatannya turun.
"Asal benar-benar diawasi, jangan ada lagi yang jualan di jalan, di sini pasti ramai," kata Nur yang berjualan mainan dan boneka sejak 2 tahun lalu.
Pendaftaran dibuka dari jam 10.00 hingga jam 15.00. Pantauan Tempo, hingga pukul 12.30, ada 18 pedagang yang datang mendaftar, didominasi oleh pedagang mainan dan boneka. Pendaftaran pedagang karpet juga dilakukan di Pasar Cipinang Besar, meski mereka akan direlokasi ke Pasar Klender SS, Cakung.
TIKA PRIMANDARI