TEMPO.CO, Tangerang- Koordinator jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jabbal Nur mengaku kaget mendengar bekas anak buahnya sewaktu dia menjabat kepala seksi pidana umum (kasipidum) Kejaksaan Tigaraksa, MP membawa pistol. "Kok bisa, dia bawa pistol? Dulu sewaktu menjadi anak buah saya, dia tidak pernah bermasalah," kata Jabbal dihubungi Tempo Rabu sore, 4 September 2013. (Gebrak Meja dan Taruh Pistol, Jaksa Tantang Duel)
Jabbal mengatakan rekam jejak MP, sebagai jaksa penuntut umum terbilang cukup bagus. Sejumlah perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. "Banyak perkara, cuma saya tidak hafal. Salah satunya dia tim jaksa penuntut perkara Yuki, bos panci yang memperbudak 34 buruh di Sepatan," kata Jabbal.
Menurut Jabbal, MP merupakan jaksa penuntut umum dan ketika itu kerap ditugasi memonitor perkara, "kalau dulu jaman saya dia selaku kepala sub seksi, sekarang itu (-kasubsi) tidak ada," katanya. Hanya Jabbal tidak hafal sudah berapa lama MP bertugas di Kejaksaan Tigaraksa, karena menurutnya saat MP bertugas di Tigaraksa, dia sudah menjabat kasipidum.
Bagaimaan sosok MP di mata koleganya? Menurut Julian Jaya, pengacara empat mandor perkara pabrik panci, MP dikenal sebagai jaksa yang ramah. "Wah maaf, saya tidak mau berkomentar, mungkin dia khilaf," kata Julian singkat.
Tempo pun sempat berkenalan dengan jaksa MP ini di Kantor Kejaksaan Tigaraksa beberapa bulan silam. Ketika itu, dengan familiar dia mengenalkan diri sebagai salah satu jaksa peneliti berkas perkara Yuki. Bertemu muka sekali, namun MP kerap memberikan informasi mengenai perkembangan kasus Yuki. Diantaranya, dia memberitahu melalui telepon saat berkas Yuki P19 (-petunjuk) jaksa ke penyidik untuk perbaikan, bahkan pekan lalu MP menelpon memberikan informasi berkas perkara Yuki telah masuk P21 (lengkap).
AYU CIPTA
Terhangat:
Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita
Baca juga:
Izin Pistol Jaksa MP Ditinjau Ulang
Jaksa Diduga Terima Suap di Depok Bungkam
Kejaksaan Usut Kasus Jaksa Mesum di Lampung
Kejaksaan Banyuwangi Dituding Intimidasi Tersangka