TEMPO.CO, Jakarta -- Pemilik akun Twitter @benhan atau Benny Handoko akan dibebaskan hari ini. Hal ini disampaikan oleh kerabat Benny, Susy Rizky, saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 September 2013.
"Baru saja kami dapat kabar baik, penangguhan penahanan Benny dikabulkan sehingga ia bisa keluar hari ini," ujar Susy.
Saat ini, Susy bersama Lola, istri Benny, sedang mengurus berkas-berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Kalau sudah beres, kami akan langsung ke Cipinang," kata Lola. Menurut Susy, penahanan Benny ditangguhkan sambil menunggu proses sidang berlangsung.
Kemarin, tersangka pencemaran nama baik, Benny Handoko, ditahan di Rutan Klas I Cipinang setelah menyerahkan berkas-berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Benny ditahan karena dituduh mencemarkan nama baik Muhammad Misbakhun, politikus Partai Golkar, melalui cuitannya.
Misbakhun menuding Benny mencemarkan nama baik dan memfitnahnya di Twitter pada 8 Desember 2012. Akibat laporannya, Benny dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
TIKA PRIMANDARI
Terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Jalan Soeharto
Berita Terkait:
Tak Hanya @benhan, Ini 'Korban' UU ITE
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok
Rame-rame Dukung @benhan Lewat #FreeBenhan
Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka