TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Rochkidam, membenarkan Benny Handoko, pemilik akun @benhan, digunduli rambutnya saat masuk rutan. "Iya benar, kemarin (digundulinya)," kata Rochkidam kepada Tempo, Jumat, 6 September 2013.
Benny ditahan di Rutan Cipinang karena dianggap mencemarkan nama baik politikus Misbakhun dalam kasus Bank Century. Penahanan dilakukan setelah penyerahan berkas-berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Rochkidam, tidak ada peraturan yang mengikat bahwa setiap tahanan atau narapidana harus digunduli saat masuk bui. Namun, hal itu sudah menjadi tradisi. "Peraturannya tidak mengikat, tapi itu sudah jadi tradisi," ujarnya. "Dia (Benhan) juga tidak merasa keberatan dan tidak masalah (digunduli)," kata Rochkidam.
Politikus Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, menuding pemilik akun @benhan mencemarkan nama baiknya dengan memfitnahnya di Twitter pada 8 Desember 2012. Misbakhun kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian. Polisi menjerat Benny dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
AFRILIA SURYANIS
Terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Jalan Soeharto
Berita Terkait:
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, @benhan Bebas
Tak Hanya @benhan, Ini 'Korban' UU ITE
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok
Rame-rame Dukung @benhan Lewat #FreeBenhan