TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Benny Handoko menganggap penahanan kliennya selama sehari semalam kemarin berlebihan. "Tidak perlu, klien saya sejauh ini kooperatif," ujar Jimmu Simanjuntak, Sabtu, 7 September 2013.
Jimmy mengatakan, tidak mungkin kliennya melarikan diri ketika proses kasus ini berjalan. Ini yang dikhawatirkan jaksa, sehingga merasa perlu memenjarakannya.
"Mangkir dari panggilan penyidik saja tak pernah, apalagi melarikan diri," ujar ia. Namun, ia mengatakan, bersyukur akhirnya penangguhan penahanan berhasil dikabulkan. Usai itu pihaknya akan fokus menghadapi persidangan bila berkasnya telah P21.
Benny ditahan di Rutan Cipinang sejak Kamis sore, 5 September 2013. Ia mendapat penangguhan pembebasan pada Jumat malam keesokan harinya.
Keluar dari Cipinang sekitar pukul 22.00 WIB, didampingi kerabat dan istrinya, Benny mengatakan, akan langsung pulang ke rumah. "Pulang ke rumah, memang mau ke mana lagi," ujarnya.
Mengenai kasus tuduhan pencemaran nama yang ditudingkan padanya, ia mengatakan, selanjutnya akan dibahas bersama kuasa hukumnya. " ini masuk BAP, jadi enggak mau bicara itu dulu," ujar dia menambahkan.
Politikus Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, menuding pemilik akun @benhan mencemarkan nama dan memfitnahnya di Twitter pada 8 Desember 2012. Misbakhun kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian. Polisi menjerat Benny dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
M. ANDI PERDANA
Terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Miss World
Berita terkait:
Tak Hanya @benhan, Ini 'Korban' UU ITE
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok
Rame-rame Dukung @benhan Lewat #FreeBenhan
3 Kasus Ucapan di Twitter Berujung ke Penjara