TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat ilmu komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando, mengatakan penangkapan Benny Handoko akibat kicauannya di Twitter tak perlu membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat. Dia yakin, kicauan akun @benhan itu sebenarnya tak bermaksud untuk memfitnah.
"Harus dilihat juga konteksnya bahwa Misbakhun memang pernah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi meskipun akhirnya dibebaskan," ujar Ade kepada Tempo, Sabtu, 7 September 2013. Menurut dia kicauan Benny itu mewakili publik yang marah terhadap korupsi.
"Malah lebih gawat kalau karena kasus ini masyarakat jadi takut menyuarakan kebencian mereka terhadap korupsi," katanya. Ade menilai, mudahnya Kejaksaan menangkap Benny tak mendukung perang terhadap korupsi.
Selain itu, tindakan Misbakhun yang melaporkan Benny ke Polisi bakal membuat masyarakat semakin antipati terhadap politikus Itu. "Ini ibaratnya Benny seperti semut yang mengganggu, lalu langsung ditindas," ujar Ade. "Saat ini masyarakat kan malah lebih membela Benny," kata Ade.
Meski begitu, kata dia, penangkapan itu sah secara hukum. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kata dia, memang memiliki pasal karet yang membuat kicauan pedas seperti milik Benny Handoko bisa dipidanakan, yakni pasal 27 juncto pasal 45 UU ITE.
Pasal itu pula yang menjerat Prita Mulyasari karena curhatnya tentang pelayanan RS Omni Internasional. Pasal itu berbeda dengan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. "Di KUHP ada pengecualian, orang yang diduga mencemarkan nama baik tak bisa dijerat kalau dilakukan untuk kepentingan publik," ujar Ade.
Oleh sebab itu, dia menyarankan masyarakat lebih berhati-hati berpendapat di ruang publik. Bukan berarti berhenti menyuarakan perang terhadap korupsi atau ketidakadilan, tetapi mengemasnya dengan lebih apik.
Soalnya, kicauan akun @benhan memang dinilainya berisiko dituntut. "Misalnya, jangan tiba-tiba menyebut seseorang koruptor kalau dia belum terbukti," kata Ade. "Bisa dilengkapi dengan terduga, terdakwa, atau diberi tanda petik lah," katanya.
ANGGRITA DESYANI