Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Desa Ini Resmi Minta Dana Keamanan dari Pengusaha  

Editor

Zed abidien

image-gnews
TEMPO/ Machfoed Gembong
TEMPO/ Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Desa Jati Mulia menyatakan pungutan uang pengelolaan lingkungan dan keamanan yang diambil dari kalangan pengusaha pergudangan dan nonpergudangan sejak awal September lalu itu sudah sesuai prosedur. "Semua sesuai prosedur, tidak ada yang kami langgar," ujar Sekretaris Desa Jati Mulia, Amat Suari, kepada Tempo, Jumat, 13 September 2013.

Menurut Suari, soal pungutan retribusi yang dilakukan Desa Jati Mulia tertuang dalam Peraturan Desa Jati Mulia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Desa. "Di Perdes itu semua diatur, soal penarikan retribusi, uangnya akan digunakan untuk apa saja," katanya. Terbitnya Perdes tersebut, kata dia, telah disetujui Badan Perwakilan Desa (BPD). "Perdes ditetapkan satu bulan setelah kepala desa terpilih dilantik," katanya.

Berdasarkan Perdes itulah, sejak akhir Agustus lalu pihak desa gencar melakukan sosialisasi terkiat rencana penarikan retribusi itu kepada kalangan pengusaha. Sosialisasi dilakukan dengan cara memanggil seluruh pengusaha ke kantor desa sampai menyebarkan surat edaran. Menurut Suari, jumlah iuran tergantung besar kecilnya usaha. "Kalau home industry ya tidak sama dengan pergudangan dan industri besar," katanya.

Ia mengakui jika kawasan pergudangan dan nonpergudangan dipungut sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu setiap pengusaha per bulannya. Menurut Suari, uang pungutan itu digunakan untuk membiayai operasional desa, mencakup gaji 16 staf kantor desa, pakaian dinas, transportasi kepala desa hingga urusan ibu-ibu PKK. "Karena dari mana lagi sumber dana desa, kalau tidak mengoptimalkan sumber yang ada di desa," katanya.

Namun, kalangan pengusaha di kawasan itu menyatakan keberatan membayar pungutan tersebut. Mereka menilai keputusan tersebut tidak berdasar dan terkesan mengada-ada. "Jelas kami keberatan dan menolak hal itu," ujar Awi, salah seorang pengusaha di kawasan pergudangan Delapan kepada Tempo.

Awi mengatakan Kepala Desa Jatimulya, Heryanto, yang baru terpilih dan dilantik sekitar dua bulan lalu telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada lebih dari 1000 pengusaha dan pelaku usaha di empat kawasan pergudangan yang ada di sekitar desa Jatimulya untuk membayar uang keamanan sebesar Rp 500 ribu perorang setiap bulannya. "Sampai saat ini kami belum mau membayar, tapi untuk pergudangan lain sudah ada yang membayar," kata Awi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, 300 lebih pengusaha di pergudangan Delapan sepakat untuk menolak. Akan tetapi, kawasan pergudangan lain, menurut Awi, sudah ada yang bayar karena takut dan aparat desa langsung datang memungut iuran itu ke gudang masing-masing sejak awal September lalu.

Keresahan pengusaha di kawasan pergudangan muncul sejak surat edaran Kepala Desa Jati Mulia, Heriyanto, bernomor 141/002-Ds.Jtm/VII/2013 tanggal 26 Agustus 2013 yang menarik iuran kepada seluruh pelaku usaha di kawasan pergudangan atau nonpergudangan yang ada di desa itu mulai per 1 September 2013. Dalam lampiran surat edaran itu dituliskan iuran pengelolaan lingkungan sebesar Rp 500 ribu per orang akan dipungut oleh petugas desa setiap awal bulannya. Menurut Awi, dalam lampiran itu juga diperjelas iuran Rp 500 ribu untuk kawasan pergudangan dan Rp 400 ribu untuk kawasan nonpergudangan.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Zulkarnaen menilai tindakan kepala desa tersebut menyalahi aturan karena permintaan iuran tersebut tidak ada dasar hukumnya. Untuk itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memberikan teguran kepada Kepala Desa Jatimulya tersebut dan meminta agar pungutan tersebut dihentikan.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

13 Agustus 2023

Ilustrasi Permata Golf Residences Aerial View. (Dok: PIK 2)
Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

Jubir Anies minta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik soal tembok tinggi yang batasi PIK 2 dan perkampungan


Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

23 Desember 2022

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan tersebut juga akan bertambah pada tahun depan dan direncanakan hingga 75 ribu pegawai Non ASN dan pekerja rentan.


IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

16 September 2022

Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu dan pemilik Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Bong Thiam Kim saat memberikan keterangan pers di Tangerang Selasa 6 September 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

Kemarin, puluhan orang yang mengaku dari Forum Masyarakat Tangerang Utara menggeruduk restoran Padi Padi Picnic di Pakuhaji.


Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.


ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

15 Maret 2022

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

Sekda Kabupaten Tangerang menunggu pemeriksaan Densus 88 untuk menentukan status dan sanksi kepada TO, ASN yang diduga ikut jaringan teroris.


Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.


Antisipasi Covid-19, Kabupaten Tangerang Tutup Sementara Seluruh Objek Wisata

16 Mei 2021

Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar mengunjungi Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan yang dicanangkan sebagai destinasi wisata. (Foto : Antara/Adityawarman)
Antisipasi Covid-19, Kabupaten Tangerang Tutup Sementara Seluruh Objek Wisata

Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan surat edaran (SE) untuk menutup sementara seluruh objek wisata guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.


Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.


Ribuan Jamaah Hadiri Acara Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Ini Kata Pemkab Tangerang

30 November 2020

Ilustrasi protokol kesehatan / menjaga jarak atau memakai masker. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Ribuan Jamaah Hadiri Acara Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Ini Kata Pemkab Tangerang

Hery mengakui jumlah orang yang hadir di Haul Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah itu di luar perkiraan.


Jurus Pemerintah Kabupaten Tangerang Pulihkan Perekonomian Akibat Covid-19

4 Agustus 2020

Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dasril Roszandi
Jurus Pemerintah Kabupaten Tangerang Pulihkan Perekonomian Akibat Covid-19

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan bantuan bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan.