TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah mengaku kecolongan terhadap aksi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Tanah Abang yang kembali berjualan di pinggir jalan raya. "Saya belum ada info mengenai itu," kata Saefullah kepada Tempo, Jumat, 13 September 2013.
Kamis, 12 September, pewarta foto Tempo mengabadikan puluhan PKL yang tengah menggelar lapaknya di lahan kosong depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat. Lapak tersebut juga dipadati pengunjung.
Dia tidak habis pikir, karena para PKL sudah direlokasi ke Blok G Pasar Tanah Abang dan dilarang berjualan di pinggir jalan karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Saefullah mengaku telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan PKL tersebut usai salat Jumat. “Setelah Jumatan kita sisir, saya jamin enggak ada lagi,” ujar Saefullah.
Meski begitu, dia belum bisa menentukan sanksi untuk mereka, karena hari ini tidak ada jadwal sidang tindak pidana ringan atau tipiring. “Tapi kalau memang diperlukan, bisa diusahakan,” kata Saefullah.
Pada sidang tipiring beberapa waktu lalu, PKL yang berjualan di jalan dianggap melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 50 juta atau penjara 6 bulan.
Menurut Saefullah, bila tidak memungkinkan untuk menggelar sidang tipiring hari ini, sidang baru akan dilaksanakan pada pekan depan. “Selasa atau Rabu pasti ada sidang,” ujarnya.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Vicky Prasetyo Usaha Pakaian dan Rumah Kontrakan
Tabrak Angkot, Mobil Google Street Dirusak
Inilah Empat Artefak Hilang di Museum Gajah
Drop Box, Siasat Baru Teroris Penembak Polisi