Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hercules Minta Penyiksa Pedagang Kopi Ditembak  

image-gnews
Hercules Rozario Marcal berjalan meninggalkan Rumah Tahanan Narkoba ketika dibebaskan di  Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/8). Hercules yang baru saja bebas dari hukuman pidana karena pengeroyokan, kepemilikan senjata, dan melawan petugas ditahan lagi di oleh Polres Jakarta Barat terkait kasus pemerasan dan pencucian Uang. TEMPO/Seto Wardhana
Hercules Rozario Marcal berjalan meninggalkan Rumah Tahanan Narkoba ketika dibebaskan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/8). Hercules yang baru saja bebas dari hukuman pidana karena pengeroyokan, kepemilikan senjata, dan melawan petugas ditahan lagi di oleh Polres Jakarta Barat terkait kasus pemerasan dan pencucian Uang. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hercules Rozario Marshal, 45 tahun, Boyamin Saiman, mengatakan kliennya mendukung langkah  polisi melumpuhkan preman penyekap dan penganiaya perempuan penjual kopi di pintu tol Kebon Jeruk. Penjual kopi itu janda berinisial HE, 47 tahun.

"Hercules meminta polisi menangkap dan menembakkan timah panas kepada para preman penyekap tersebut," ucap Boyamin kepada Tempo via Blackberry Messenger pada Selasa, 17 September 2013.

"Polisi harus melakukan penembakan untuk melumpuhkan kaki tersangka lantaran kalau ditangkap pelaku bakal melakukan perlawanan," ucap Boyamin.

Hercules juga berharap polisi terus  mengejar dan meringkus semua pelaku penganiayaan sadis atas perempuan pedagang kopi itu dengan segera. "Jika perlu, polisi memberikan tembakan di kakinya karena sudah melarikan diri. Lebih-lebih jika buron menentang, polisi harus langsung melumpuhkannya," kata Boyamin menirukan Hercules.

Hercules sebelumnya sempat disangka sebagai bos para preman penyekap perempuan penjual kopi itu. "Pelaku bukan anak buah Hercules," tuturnya.

Hercules, ujar Boyamin, tidak akan melindungi siapa pun yang melanggar hukum. Apalagi orang tersebut memakai cara-cara keji hanya untuk sekadar memalak Rp 100 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami sangat menyesalkan dan mengutuk tindakan pelaku yang telah melakukan penyekapan, penganiayaan dan penyiksaan terhadap korban, HE," ucap Boyamin.

Sebelumnya, anggota gabungan Tim Pemburu Preman Kepolisian Resort Jakarta Barat dan Tim Buser Polsek Kebun Jeruk mengamankan 19 orang kelompok Flores yang di antaranya diduga melakukan penyekapan dan kekerasan terhadap korban.  

MUHAMMAD MUHYIDDIN


Topik Terhangat
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Siapa Bunda Putri | Penembakan Polisi | Miss World | Misteri Sisca Yofie

Berita Terpopuler:
Munzir Almusawa Ramal Dirinya Meninggal di Usia 40
Gara-gara Ngobrol, Perwira Ini Diusir Kapolri
Halo, Saya Bunda Putri
Tiga Penyebab Organ Intim Penjual Kopi Dirusak
Selenggarakan Miss World, Hary Tanoe Merugi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

1 jam lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

13 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

18 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

18 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

18 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

20 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual


Pengacara Sebut Korban Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila Alami Intimidasi

21 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Pengacara Sebut Korban Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila Alami Intimidasi

Pengacara korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila ETH, Amanda Manthovani, mengatakan kliennya mendapat intimidasi


Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Minta Pemeriksaan Ditunda

22 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Minta Pemeriksaan Ditunda

Kuasa hukum rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan, membantah kliennya melakukan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Berhalangan Hadiri Pemeriksaan Dugaan Pelecehan Seksual

22 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Rektor Universitas Pancasila Berhalangan Hadiri Pemeriksaan Dugaan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila, ETH, berhalangan menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual