TEMPO.CO, Tangerang - Tak cuma Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang punya konsep moratorium mal, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga berencana membatasi pembangunan pusat perbelanjaan dalam waktu dekat.
Menurut Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, pembatasan pembangunan mal akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan dan Penataan Pembangunan Pusat Perbelanjaan. "Saat ini tengah disusun," kata dia kepada Tempo, Rabu, 18 September 2013.
Zaki mengaku gerah dengan menjamurnya pusat perbelanjaan di wilayahnya. Selain membuat sesak kota, dia menilai mal memicu kemacetan dan pola hidup konsumtif masyarakat.
Setelah pembangunan mal dibatasi, Pemerintah Kabupaten Tangerang merancang konsep tempat wisata yang terbuka dan efektif. Zaki mencontohkan penataan daerah aliran Sungai Cisadane melalui pembangunan taman dan jogging track sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat. "Tidak menambah sesak dan tentunya tidak menambah masalah lalu lintas," ujarnya.
Meski begitu, Zaki mengakui pembatasan pembangunan mal tidak bisa dilakukan terburu-buru. Sebab, iklim investasi akan terganggu. Pemerintah Tangerang, kata dia, belajar dari daerah lain yang sudah berpengalaman. "Dan semua itu harus dilakukan dengan terencana," katanya. Rencananya, perda moratorium mal Kabupaten Tangerang akan dirampungkan pada 2014 dan berlaku pada 2015.
Baca Juga:
Sama dengan Jakarta, Kabupaten Tangerang kini disesaki mal. Tercatat ada 10 mal yang sudah berdiri di kawasan itu. Para pengembang pun berlomba membangun mal baru dengan berbagai konsep dan segmen pasar. Wilayah yang "padat mal" contohnya adalah Serpong, Cisauk, dan Kelapa Dua. Di kawasan tersebut, mal-mal baru berdiri dengan jarak yang saling berdekatan.
JONIANSYAH
Terpopuler: