TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha yang juga bekas anggota Brigade Mobil Kediri, Jawa Timur, Arifin, 49 tahun, yang disekap selama 1,5 bulan, ternyata bukan satu-satunya korban di sana. Ketika ditemui di kantor Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu, 18 September 2013, Arifin mengakui ada korban lain di ruko di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, itu.
Di lantai dua, ada Ahmad Zamani, 32 tahun. Ketika polisi datang, dia terkulai lemah dengan tangan diborgol di terali pintu. Berbeda dengan Arifin, Zamani baru disekap sejak Jumat, 13 September 2013 pekan lalu. Pria ini dijemput paksa dari rumahnya di Cilacap, Jawa Tengah, karena berutang Rp 1,5 miliar. “Saya terpaksa meminjam uang karena bangkrut,” kata bekas pedagang saham itu.
Dari penggerebekan kantor PT Benteng, polisi menangkap sembilan orang. Mereka adalah Riswanto alias Gagak, Sulaiman, Saryanto, Mustofa, Duljani, Udi Asrudi, Sukardiman, Agus Prayoto, dan satu anggota TNI AL berinisial DK. “Kami juga mengamankan senjata api jenis beretta dan sebuah airsoft gun,” ujar Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Adi Vivid. DK kini diserahkan ke polisi militer
Adi menjelaskan, delapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan, Pasal 170 tentang Pengeroyokan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. “Ancaman kurungan di atas lima tahun,” katanya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Topik Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Penembakan Polisi | Miss World | Misteri Sisca Yofie | Info Haji
Berita Terpopuler:
SBY: Di Dunia, Hanya Indonesia Izinnya Berbelit
Pengusaha Minta Jokowi Tak Stop Mal di Jakarta
Ini Curhat Jokowi ke Boediono Soal Mobil Murah
Ahok: Indonesia Lebih Baik dari Amerika
Miss World Muslimah Galang Dana buat Pesantren
Syaharani: Vicky Banyak Menghafal Kamus