Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novi Amelia Berharap Majelis Hakim Beri Keadilan  

image-gnews
Model seksi majalah dewasa, Novi Amelia berpose saat difoto oleh rekan media jelang berlangsungnya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (17/9). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Model seksi majalah dewasa, Novi Amelia berpose saat difoto oleh rekan media jelang berlangsungnya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (17/9). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Novi Amelia, 27 tahun, yakin proses hukum yang dijalaninya akan menghasilkan keadilan. Ia yakin tidak akan dipidana dalam kasus pada 11 Oktober tahun lalu.

Dalam pembelaan yang ditulis tangan, ia berharap majelis hakim memberikan keadilan baginya. "Sebagai wakil Tuhan di dunia, majelis hakim akan memberikan keputusan adil kepada saya," kata Novi saat membacakan pleidoi pada Selasa, 24 September 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Novi datang ke pengadilan dengan mengenakan baju ketat berwarna hitam. Pakaian terbuka di bagian dadanya, dengan balutan syal kelabu. Ia memakai celana jin hitam ketat serta sepatu high heel biru muda. Novi terlihat percaya diri ketika membacakan pleidoi. (Baca: Model Novi Amelia Ajukan Pleidoi)

Dalam tulisan tangan tersebut, Novi mempertanyakan tuntutan 7 bulan penjara yang diberikan oleh jaksa. Ia juga menyinggung proses persidangan kasusnya yang berjalan lamban. "Apakah karena saya hanya anak seorang petani, bukan pejabat?" ucapnya beretorika.

Dalam surat pembelaan tersebut, Novi juga mengaku bersalah dan meminta maaf atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tujuh orang terluka. Novi telah mengganti semua kerugian korban. "Kami sudah melakukan kesepakatan untuk berdamai," katanya.

Ia memohon kepada majelis hakim agar proses sidangnya dipercepat. Dalam menghadapi proses hukum, Novi terpaksa harus menolak berbagai tawaran pekerjaan yang datang kepadanya. "Sampai saat ini saya harus menjual berbagai barang saya untuk memenuhi kebutuhan saya dan keluarga di kampung," katanya dengan nada memelas.

Novi juga menyebutkan ia sempat diperlakukan tidak senonoh oleh aparat Kepolisian. Oknum tersebut mengambil foto Novi setelah kecelakaan yang pada saat itu hanya mengenakan pakaian dalam. Celakanya, foto terbuka miliknya tersebar luas ke masyarakat. "Padahal, saat itu kondisi saya tidak stabil," kata Novi. Ia menyayangkan perbuatan oknum polisi yang melakukan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim yang diketuai oleh Harijanto memutuskan persidangan Novi akan dilanjutkan minggu depan pada Selasa, 1 Oktober 2013. Agendanya adalah tanggapan atas pleidoi oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa Bunjamin menuntut Novi dengan kurungan penjara selama 7 bulan. "Hukuman kurungan tersebut harus segera dilaksanakan," ucap Bunjamin saat membacakan tuntutan pada Selasa, 17 September 2013.

Novi didakwa melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama tujuh bulan penjara. Novi mendengarkan tuntutan tersebut seraya menunduk lesu.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Berita Terpopuler:
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
Kata Gus Solah Soal Penyegelan Gereja
ERP Mulai Diterapkan Januari 2014
Wali Kota Rotterdam dan Jokowi Bahas Soal Banjir
Polisi Batal Memeriksa Jaksa Koboi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

42 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

42 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

51 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

54 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

54 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

55 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.