TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Novi Amelia, 27 tahun, yakin proses hukum yang dijalaninya akan menghasilkan keadilan. Ia yakin tidak akan dipidana dalam kasus pada 11 Oktober tahun lalu.
Dalam pembelaan yang ditulis tangan, ia berharap majelis hakim memberikan keadilan baginya. "Sebagai wakil Tuhan di dunia, majelis hakim akan memberikan keputusan adil kepada saya," kata Novi saat membacakan pleidoi pada Selasa, 24 September 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Novi datang ke pengadilan dengan mengenakan baju ketat berwarna hitam. Pakaian terbuka di bagian dadanya, dengan balutan syal kelabu. Ia memakai celana jin hitam ketat serta sepatu high heel biru muda. Novi terlihat percaya diri ketika membacakan pleidoi. (Baca: Model Novi Amelia Ajukan Pleidoi)
Dalam tulisan tangan tersebut, Novi mempertanyakan tuntutan 7 bulan penjara yang diberikan oleh jaksa. Ia juga menyinggung proses persidangan kasusnya yang berjalan lamban. "Apakah karena saya hanya anak seorang petani, bukan pejabat?" ucapnya beretorika.
Dalam surat pembelaan tersebut, Novi juga mengaku bersalah dan meminta maaf atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tujuh orang terluka. Novi telah mengganti semua kerugian korban. "Kami sudah melakukan kesepakatan untuk berdamai," katanya.
Ia memohon kepada majelis hakim agar proses sidangnya dipercepat. Dalam menghadapi proses hukum, Novi terpaksa harus menolak berbagai tawaran pekerjaan yang datang kepadanya. "Sampai saat ini saya harus menjual berbagai barang saya untuk memenuhi kebutuhan saya dan keluarga di kampung," katanya dengan nada memelas.
Novi juga menyebutkan ia sempat diperlakukan tidak senonoh oleh aparat Kepolisian. Oknum tersebut mengambil foto Novi setelah kecelakaan yang pada saat itu hanya mengenakan pakaian dalam. Celakanya, foto terbuka miliknya tersebar luas ke masyarakat. "Padahal, saat itu kondisi saya tidak stabil," kata Novi. Ia menyayangkan perbuatan oknum polisi yang melakukan itu.
Majelis hakim yang diketuai oleh Harijanto memutuskan persidangan Novi akan dilanjutkan minggu depan pada Selasa, 1 Oktober 2013. Agendanya adalah tanggapan atas pleidoi oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa Bunjamin menuntut Novi dengan kurungan penjara selama 7 bulan. "Hukuman kurungan tersebut harus segera dilaksanakan," ucap Bunjamin saat membacakan tuntutan pada Selasa, 17 September 2013.
Novi didakwa melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama tujuh bulan penjara. Novi mendengarkan tuntutan tersebut seraya menunduk lesu.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terpopuler:
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
Kata Gus Solah Soal Penyegelan Gereja
ERP Mulai Diterapkan Januari 2014
Wali Kota Rotterdam dan Jokowi Bahas Soal Banjir
Polisi Batal Memeriksa Jaksa Koboi