TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Tri Tarayati, mengatakan dokter asing yang bekerja di Indonesia dan tidak memenuhi ketentuan kerja bisa dikenai sanksi administrasi, pidana, bahkan dideportasi.
RSUD Tangerang Selatan memperkerjakan beberapa dokter asal Malaysia. Keberadaan dokter asing itu semula untuk mentransfer ilmu kepada dokter yang bekerja di rumah sakit itu. Belakangan, para dokter Malaysia itu berpraktek di rumah sakit itu.
Akibat keberadaan dokter asing yang berpraktek itu, para dokter di lingkungan rumah sakit pun melakukan aksi protes. Sebanyak lima dokter yang terlibat unjuk rasa dipecat. Pemecatan itu dilakukan oleh direktur rumah sakit setempat yang dipimpin oleh seorang yang tidak berlatar belakang dokter. Posisi kepala rumah sakit pun juga ditentang.
Penggunaan dokter asing di Indonesia, kata Tri, harus mempertimbangkan apakah keberadaaannya memberikan manfaat atau malah sebaliknya. “Tujuannya di sini ya biar bisa menularkan teknologi yang baik. Kalau tak bermanfaat lebih baik tak usah,” kata Tri saat dihubungi, Kamis, 26 September 2013. Menurut dia, jumlah lulusan dokter di Indonesia yang mencapai 6.000 per tahun sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Upaya mendatangkan dan menggunakan dokter asing di Indonesia, menurut Tri, melalui prosedur yang tak mudah. Pendatangan dokter harus memenuhi dua syarat utama, yaitu administrasi dan teknis. Secara adminitrasi harus sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan Imigrasi.
Secara teknis, berpegang pada Peraturan Menteri Kesehatan No 317 tentang Pendayagunaan Tenaga Kerja Asing, dokter asing pun tak boleh berpraktek secara mandiri dan keberadaannya di Indonesia dibatasi maksimal satu tahun.
Prosedur mendatangkan dokter asing, kata Tri, diawali dengan pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pengajuan itu juga dilengkapi dengan proposal yang akan diperiksa oleh Kementerian Kesehatan.
Setelah mengajukan RPTKA, institusi pemohon akan mendapatkan Izin Menggunakan Tenaga Asing. “Pada tahapan ini kami akan melakukan verifikasi kepada dokter asing yang akan didatangkan,” kata Tri.
Prosedur selanjutnya, sebelum dokter asing bisa melakukan tugas di Indonesia adalah pengajuan Surat Tanda Register Sementara (STRS). Surat ini, kata Tri, dikeluarkan oleh Konsul Kedokteran Indonesia sebagai izin beroperasi. “Sumber yang kami dapat, dokter di Rumas Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan belum ada STRS-nya. Tapi kami akan dalami dan pastikan dulu.”
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler:
Lurah Susan Didemo, Grace Tiaramudi Dipuji Warga
Jokowi: Lurah Susan Tak Akan Dipindah
Temui Warga, Lurah Susan: Ada Satu Poin Penting
Ini Pengakuan Tersangka Penyekap Penjual Kopi
Biaya Rumah Sakit Dul Tak Dibayar Asuransi