TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta telah mengirimkan surat sosialisasi mengenai Perda No 3 Tahun 2007 mengenai standardisasi makam di jakarta kepada pihak keluarga almarhum ustad Jefry Al Buchori. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari dipugarnya makam Uje yang kini dilapisi marmer hitam dengan ketinggian sampai pinggang orang dewasa.
"Kemarin saya sudah berkirim surat pada pihak keluarga, menyampaikan bahwa ada aturan yang mengatur soal pemakaman, bagaimana responnya nanti akan ada sosialisasi, dialog, mudah-mudahan akan ada kesepahaman yang dapat dipahami bahwa di provinsi DKI ada aturan seperti ini," kata Jonathan Pasodung, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman, saat ditemui di kantornya, Jumat 27 September 2013.
Menurut Jonathan, secara umum kasus yang terjadi dengan makam Uje, sama saja halnya dengan kasus pembangunan makam-makam sebelum diberlakukannya peraturan daerah no.3 tahun 2007.
"Di Karet Bivak, makam-makam sepeti itu (bertembok beton) masih ada. Kini Pemerintah Provinsi Jakarta sudah membuat standar yaitu ada plakatisasi. Kita standarkan pembangunan makam dengan plakat," kata dia.
Konsep pembangunan makam dnegan konse plakatisasi ini diupayakan sama seakli tidak adanya penggunaan bangunan beton yang membatasi makam. Sesuai aturan yang beralku, ukuran makam dipatok dengan ukuran panjang 2 meter x lebar 1 meter dan ketinggian dari tanah hanya 10 centimeter dengan bagian atas ditutupi oleh rumput dan plakat nisan sebagai penanda identitas makam.
AISHA
Berita Terpopuler
Sean Penn Hadiri Pemutaran Film Pendek Madonna
Robert De Niro Muncul di Serial TV
Warner Bros Siapkan Serial Gotham
Olivia Jensen, Cari Sepatu Lari ke Singapura
Cynthiara Alona Kenal Zaskia Gotik dari Vicky