TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota menetapkan pengemudi truk kontainer, BG, 41 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan 12 kendaraan, di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa malam, 1 Oktober 2013.
"Sudah dijadikan tersangka karena lalai mengakibatkan orang mengalami luka-luka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Komisaris M. Arsal Sahban, Rabu, 2 Oktober 2013. Sesuai Pasal 106 juncto 310 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, ancaman pidananya 3 tahun penjara.
Menurut dia, BG juga telah menjalani tes urine setelah kecelakaan beruntun tersebut, namun hasilnya negatif dari indikasi penggunaan Narkoba. "Murni karena rem blong, truk mengangkut kertas sebanyak 30 ton, mau dibawa ke Cileungsi, Kabupaten Bogor," ujar Arsal.
Arsal mengatakan, dari belasan orang yang menjadi korban kecelakaan itu, hanya satu orang yang mengalami luka berat, yakni Renaldi, 35 tahun. Korban terpaksa menjalani perawatan hingga pagi karena luka robek pada bagian kaki. Namun, setelah lukanya dijahit, korban diperbolehkan pulang. "Korban lain luka ringan hanya diperiksa sebentar oleh dokter, kemudian langsung pulang," ujarnya.
Arsal menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika truk kontainer B-9485-JL mengalami rem blong sejak turun dari jembatan layang Kranji arah Jakarta ke Bekasi. Ketika turun itu, truk besar tersebut menabrak mobil jenis Suzuki Ertiga B-1376-UZL hingga terpental ke arah berlawanan. Mobil minibus itu pun kemudian terseret.
Kendati di depan Stasiun Kranji mengalami kemacetan, sejumlah kendaraan yang berhenti ikut tertabrak. Pengemudinya pun berlarian meninggalkan kendaraannya. Tercatat, tiga mobil dan tujuh sepeda motor tertabrak. (Baca: Tabrakan Beruntun di Tol Bekasi Barat, Satu Tewas)
Tiga mobil yang tertabrak adalah Toyota Avanza E-1295-VB, Toyota Kijang Rover B-8117-0Y, dan Honda Jazz B-2510-ED. Sedangkan sepeda motor yang tertabrak antara lain Honda Supra, Vario, Tiger, dan Yamaha Mio. Seluruh kendaraan yang rusak berat dievakuasi ke Polresta Bekasi Kota untuk dijadikan barang bukti. "Truk berhenti setelah menabrak pembatas jalan."
ADI WARSONO
Berita Terpopuler:
Suami Holly Angela Auditor Utama BPK
Holly Angela Akan Dimakamkan di Salatiga
Mahasiswi UI Dirampok di Margonda Residence, Depok
Sebelum Tewas, Holly Angela Sempat Minta Tolong