TEMPO.CO , Bekasi:Penyidik Unit Kendaraan Bermotor Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bekasi memintai keterangan dua saksi ihwal kasus dugaan penipuan penggelapan oleh Dea Mirella, bekas personil grop vokal Warna, Rabu, 9 Oktober 2013.
Pemilik nama asli Ade Suzie Mirella ini dilaporkan oleh Mohammad Abdul Elyf Ritonga atau Eel Ritonga atas tuduhan penggelapan mobil Honda CRV B1101 EL warna putih. Eel Ritonga merupakan mantan suaminya. Laporan itu disampaikan pada 30 September 2013.
Dua saksi dari Eel berasal dari pihak Showroom, tempat Eel membeli mobil, dan pihak yang mengetahui proses jual beli mobil tersebut. Dua saksi yang ditemani Eel tiba di Polresta Bekasi Kota sekitar pukul 14.00. Keduanya langsung masuk ke Unit Pencurian Motor untuk dimintai keterangan. "Saya akan lanjutkan kasus ini hingga mobil milik keluarga saya dikembalikan," kata Eel di Polresta Bekasi Kota, Rabu 9 Oktober 2013.
Menurut dia, mobil tersebut mempunyai nilai sejarah, sebab warisan dari orang tuanya. Karena itu, dia tak mau kalau diganti dengan harta lain sekalipun harganya lebih mahal. Dia hanya menginginkan mobil itu kembali ke tangannya. "Saya tak mau diganti dengan uang," katanya. "Mobil ini nggak bisa bisa diganti dengan barang apapun."
Eel menceritakan, dugaan penggelapan berawal dari Dea yang meminjam mobil selama sehari pada 19 Agustus 2013. Alasan Dea, kata Eel, untuk keperluan anaknya. Namun, kata dia, mobil sudah digadaikan ke orang lain saat Eel hendak memintanya kembali. Eel mengaku sudah berusaha menebusnya. Namun, kata dia, mantan isterinya berdalih mobil itu dijual kepada seorang polisi.
Dea sendiri dalam beberapa kesempatan membantah menjual mobil itu. Namun, Dea tetap meminta tanggung jawab Eel yang cerai dengannya sejak 2010 atas anaknya.
ADI WARSONO
Berita Populer
Inikah Foto Daryono, Sopir 'Misterius' Akil?
Tersangka Suap Hambit Bintih Menang di MK
KPK Panggil Ratu Atut di 'Jumat Keramat'
Akil Mochtar Bisa Dijerat Pencucian Uang
MK Buka Kotak Pos Pengaduan Etik Hakim