TEMPO.CO , Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berencana membatasi jumlah pedagang kaki lima di Ibu Kota dengan cara mirip dengan moratorium mal. Salah satu tujuannya adalah mengurangi kesemrawutan PKL.
"Tapi tidak saklek seperti moratorium karena pedagang tetap akan dibina," kata Jokowi, sapaan akrab Gubernur, di Balai Kota, Rabu, 9 Oktober 2013. Langkah ini, menurut Jokowi, dilakukan untuk membina pedagang sehingga memiliki kualitas dan daya saing.
Salah satu cara pembinaannya melalui berbagai kegiatan, seperti acara Kaki Lima Night Market yang digelar beberapa waktu lalu. Acara semacam itu bisa menjadi ajang promosi para pedagang kecil.
Pelaksana Tugas Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Andi Baso menjelaskan untuk menjalankan aturan ini dibutuhkan Peraturan Daerah. Andi mengatakan awalnya dia berencana akan mendata seluruh pedagang yang ada di Ibu Kota sampai ke tingkat RT.
Pendataan ini bahkan akan dilakukan detail hingga ke jenis barang yang dijual. Setelah itu, data tersebut diserahkan ke masing-masing pemerintahan kota di Jakarta. Lalu, Wali Kotal yang bertugas mengendalikan jumlah pertumbuhan PKL di masing-masing wilayahnya.
"Nanti setelah didata akan ketahuan jumlah pastinya, lalu akan kami stop tidak boleh ada penambahan," kata dia. Jumlah PKL inilah yang akan dibina dan dikembangkan. Sehingga barang yang mereka tawarkan memiliki daya saing.
Database jumlah PKL di Jakarta, Andi melanjutkan, akan dicocokkan dengan pendapatan per kapita penduduk. Pendapatan per kapita, Andi melanjutkan, berbanding lurus dengan tingkat konsumerisme. Sehingga pemerintah bisa menghitung jumlah ideal PKL di Jakarta.
SYAILENDRA
Berita Populer
Inikah Foto Daryono, Sopir 'Misterius' Akil?
Tersangka Suap Hambit Bintih Menang di MK
KPK Panggil Ratu Atut di 'Jumat Keramat'
Akil Mochtar Bisa Dijerat Pencucian Uang
MK Buka Kotak Pos Pengaduan Etik Hakim