TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jhonny Manurung mengatakan selain menangkap Lurah Ceger, pihaknya juga menangkap Bendahara Kelurahan Ceger, Zaitul Akmam. Keduanya dianggap membuat kegiatan fiktif untuk menyelewengkan dana APBD.
"Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan pengadaan belanja barang jasa Kelurahan Ceger tahun anggaran 2012," ujar Jhonny saat dihubungi Tempo, Minggu, 13 Oktober 2013.
Menurut Jhonny, akibat perbuatan keduanya, negara menanggung kerugian hingga Rp.450 juta. "Keduanya sudah kita tahan setelah diperika di Kejari sejak Jumat lalu," ia menambahkan.
Fanda dan Zaitul ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jalan D.I Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Saat ini keduanya sedang menunggu kelengkapan berkas-berkasnya untuk diajukan ke pengadilan.
Ceger merupakan Kelurahan yang terletak di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Fandi Fadly Lubis sudah menduduki jabatan Lurah selama 3 tahun. Fanda mengikuti lelang jabatan dan berhasil memenanginya, ia dilantik pada Juni 2013 lalu.
TIKA PRIMANDARI
Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Dolly Riwayatmu
Baca juga
Korupsi Dinasti Banten Dirancang Sistematis
Dinasti Atut Dinilai sebagai Miniatur Orde Baru
Abraham Tak Takut Mistis Keluarga Atut
SBY Menyentil Dinasti Politik Ratu Atut