TEMPO.CO, Jakarta - Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, mengaku tak takut dengan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Suprapto menolak eksepsi yang diajukan pengacara Benny.
"Ya kami terima saja, itu wewenang hakim, kami ikut lanjut masuk ke pokok perkara," kata Benny secara santai kepada wartawan seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2013.
Pria berkacamata itu malah mengaku penasaran apa yang akan terjadi dalam sidang mendatang. Sebab sejak awal berperkara, Benny mengaku sudah mempersiapkan diri untuk sampai ke materi sidang.
Bahkan pria berumur 34 tahun ini juga penasaran dengan keterangan pelapor, Mukhamad Misbakhun yang bakal dipanggil jaksa sebagai saksi pada persidangan pekan depan. "Akan seru, kita akan tanya ke Misbakhun," kata Benny.
Sementara itu, pengacara Benny Handoko, Jimmy Simanjutak, mengaku sudah menyiapkan beberapa pertanyaan untuk Misbakhun. Salah satunya tentang pernyataan Misbakhun yang merasa harkat dan martabatnya terusik akibat kicauan Benny di Twitter.
"Harus dijelaskan apakah tercemar itu karena Benhan atau sudah tercemarkan sebelumnya," kata Jimmy.
Benny Handoko dibawa Mukhamad Misbakhun ke meja hijau karena kicauan di dunia maya. Lewat akun Twitter @benhan, Benny Handoko menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Tak terima, Misbakhun dan Benny Handoko sempat perang di dunia maya hingga akhirnya politikus Partai Keadilan Sejahtera itu melaporkan Benny ke polisi.
INDRA WIJAYA
Topik Terhangat
Sultan Mantu| Misteri Bunda Putri| Gatot Tersangka| Suap Akil Mochtar| Dinasti Banten
Berita Terpopuler
Video Rekaman Seks Siswa SMP Perlu Ditelusuri
Ada Spanduk Larang Umat Katolik Beribadat
Wah, Wali Kota Airin Dalam Incaran KPK
Uang Rp 2,7 Miliar Bukti Suap Baru Akil Mochtar
Video Agnes Monica Nyanyi Dangdut Ada di Youtube
Vicky Prasetyo Senang Bisa Meng-Islam-kan Corrien