TEMPO.CO, Tangerang - Lebih dari 300 buruh yang tergabung dalam sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Tangerang menggelar aksi unjuk rasa, Senin, 28 Oktober 2013. Aksi ini mereka lakukan di sejumlah titik lalu bergerak ke pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang Tigaraksa untuk menuntut upah minimum regional tahun 2014 sebesar Rp 3,7 juta.
"Tuntutan kami, UMK 2014 naik 50 persen dari tahun lalu sebesar Rp 3,7 juta," ujar Ketua Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya, Riden Hatam Azis.
Selain menuntut kenaikan upah sebesar 50 persen, para buruh yang tergabung dalam sejumlah perusahaan di Kota dan Kabupaten Tangerang ini meminta agar seluruh elemen masyarakat, baik buruh maupun masyarakat umum, mulai 1 Januari 2014 mendapat jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Aksi hari ini, kata Azis, merupakan pemanasan untuk aksi demo besar-besaran yang akan dilakukan para buruh pada 31 Oktober dan 1 November 2013. "Jika dua tuntutan kami tidak terpenuhi, kami akan melakukan aksi mogok massal nasional selama dua hari," katanya.
Terkait dengan tuntutan upah layak, menurut Azis, sudah saatnya buruh di Indonesia mendapatkan kesejahteraan hidup dengan mendapatkan upah yang pantas dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak. "Karena selama ini penetapan upah di Indonesia selalu di bawah inflasi dan di bawah KHL," kata dia.
Menurut dia, dengan upah berkisar Rp 2,3 juta per bulan, upah buruh di Indonesia masih menjadi yang terendah di kawasan ASEAN. Untuk itu, kata Azis, buruh Tangerang Raya menuntut agar UMK 2014 di atas Rp 3,7 juta.
Terkait dengan ancaman banyak perusahaan yang akan hengkang dan mengalihkan investasinya ke wilayah lain karena besarnya upah yang harus dibayar, menurut Azis, hal tersebut hanya ancaman atau gertakan yang dilakukan oleh kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Faktanya di lapangan, sampai saat ini hal tersebut tidak terjadi. Bahkan, dalam triwulan ini, investasi di Indonesia meningkat hingga Rp 1,5 triliun," ujarnya.
Secara terpisah, Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang menyatakan menolak dengan keras tuntutan upah para buruh tersebut. "Itu tidak rasional," kata Sekretaris Jenderal Apindo Kabupaten Tangerang, Juanda Usman. Alasannya, di Kabupaten Tangerang, banyak perusahaan padat karya yang tidak bisa membayar upah buruh sebesar itu. Kalangan pengusaha, kata Juanda, berharap kenaikan UMK tahun 2014 hanya 10 persen dari tahun lalu, yaitu Rp 2,3 juta. Kalaupun terjadi kenaikan, menurut Juanda, berkisar Rp 2,4 juta.
JONIANSYAH
Berita Lainnya:
Ini Agenda Aksi FPI Menolak Lurah Susan
Tanah Ahli Waris Adam Malik Dijual Rp 350 Miliar
FPI Akan Demo Jokowi Soal Lurah Susan
Jokowi Kejar-kejar Pelari Kenya
Tak Hanya Susan, FPI Juga Bidik Lurah Grace
Kabar Anak Terjatuh di Gandaria City Hoax