TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono, mengatakan usulan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta akan tetap dihitung berdasarkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp 2.299.860. Angka itu sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Priyono mengatakan, angka itulah yang akan menjadi dasar perundingan tentang angka UMP yang diusulkan ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Mereka tidak akan berkompromi dengan keinginan buruh menaikkan KHL menjadi Rp 2,7 juta. "Tidak mungkin diubah karena sudah diputuskan. Kalau diubah nanti kami jadinya melanggar peraturan," katanya ketika dihubungi, Kamis, 31 Oktober 2013.
Angka itu juga didapat dari survei oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah. "Kalau buruh minta angka KHL berubah, silakan ajukan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," katanya.
Pernyataan senada juga dikemukaan oleh salah satu perwakilan pengusaha di Dewan Pengupahan, Asrial Chaniago. Menurut dia, survei Dewan Pengupahan sudah sesuai aturan. "Jenis barangnya, tempat surveinya, semua sudah ditentukan," ujar Asrial ketika dihubungi, Kamis.
Asrial memperkirakan rekomendasi UMP 2014 tak akan jauh berbeda dengan UMP 2013. "Soalnya memang UMP tahun ini sudah melampaui KHL tahun lalu. Itu juga yang membuat kawan-kawan buruh kaget ketika angka KHL ditetapkan dan hanya berbeda Rp 50.000 dari UMP 2013," ujarnya.
Padahal, menurut dia, sejumlah komponen dalam KHL hasil survei sudah ditambah. Besaran biaya transportasi misalnya, Rp 11.500, padahal dalam aturan perhitungannya berdasarkan biaya bus Transjakarta Rp 3.500 sekali jalan. Selain itu, biaya sewa kamar juga rata-rata terhitung Rp 565 ribu di sekitar area industri. "Itu pun sudah kami naikkan Rp 671.000," katanya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga mengatakan KHL tak mungkin lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Memang belum ideal, tetapi pengusaha kita juga tidak kuat kalau harus memenuhi kemauan buruh," kata dia.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencoba mengantisipasinya dengan berbagai kebijakan, seperti Kartu Jakarta Sehat, Kartu Jakarta Pintar, serta rumah susun sederhana sewa murah di sekitar area industri. "Jadi, kami berusaha meringankan beban mereka meskipun tidak masuk dalam KHL," katanya.
ANGGRITA DESYANI
Baca juga
Erick Thohir: Pemain U-16 Indonesia Bisa ke Inter
Erick Thohir Belum Ingin Belanja Pemain Baru Inter
Inilah Hasil Pertandingan Liga Italia
Permalukan Fiorentina, Napoli Tempel Roma
Gol Cantik Kaka Gagal Hadirkan Tiga Poin