TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyepakati kenaikan upah minimum provinsi untuk buruh. Jokowi, sapaan mantan Wali Kota Solo ini, mengatakan upah minimum naik menjadi Rp 2.441.301,74.
"Sudah saya tanda tangani pagi ini," kata Jokowi di Balai Kota pada Jumat, 1 November 2013. Menurut dia, kenaikan ini berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan. "Jadi, saya memutuskan berdasar apa yang sudah disepakati Dewan Pengupahan."
Jokowi menjelaskan berdasarkan sidang Dewan Pengupahan yang digelar Kamis, 31 Oktober 2013, kemarin diajukan dua usulan. Pertama, usulan pengusaha yang minta upah sesuai komponen hidup layak (KHL) sebesar Rp 2,29 juta.
Sedangkan usulan berikutnya dari sidang yang tidak dihadiri perwakilan buruh ini adalah Rp 2,44 juta. Kedua usulan ini disodorkan ke Jokowi untuk diputuskan.
Jokowi mengakui besaran upah minimum yang sudah disepakati ini jauh dari yang diminta buruh sebesar Rp 3,7 juta. Hanya, ia melanjutkan, besaran ini yang paling rasional melihat inflasi yang mencapai 6,15 persen.
Menurut Jokowi, kenaikan upah minimum pada tahun 2012 lalu sudah cukup tinggi dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2 juta. Dalam analisisnya, saat itu perekonomian dan nilai tukar rupiah masih stabil.
Jokowi mahfum kebijakan ini pun akan menuai penolakan dari kalangan buruh. Toh, menurut dia, sudah jadi risiko sebab tahun lalu saja digugat pengusaha. Ia berharap persoalan naik upah ini tidak menjadi "agenda rutin" tiap tahun. Karena, menurut Jokowi, hal ini cukup berdampak pada investasi di Ibu Kota.
SYAILENDRA
Baca juga:
Perusakan Rumah, Sopir Adiguna Sutowo Tersangka
Kabar Buruh Tewas di Bekasi Hoax
Analisis Video Perusakan Rumah Adiguna
Polisi Periksa Pria Penjemput F di Rumah Adiguna