TEMPO.CO , Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pihaknya memanggil Adiguna Sutowo dan Satrio Yudi Wahono alias Piyu Padi pada Rabu, 6 November. Keduanya, kata dia, akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus perusakan rumah istri kedua Adiguna Sutowo, Vika Dewiyani, oleh seorang wanita berinisial F. "Surat pemanggilan sudah dilayangkan," kata Rikwanto di kantornya, Senin, 4 November 2013.
Rikwanto menuturkan, pihaknya akan meminta keterangan Adiguna ihwal perusakan tersebut, sedangkan Piyu dimintai keterangan ihwal kemunculannya pada konferensi pers yang terkait dengan kasus ini. "Piyu dipanggil sebagai saksi karena terkesan mengetahui betul latar belakang terjadinya peristiwa tersebut," kata dia.
Sebelumnya, dalam kasus ini diberitakan bahwa wanita berinisial F merupakan istri Piyu. Rikwanto mengatakan, melalui pemanggilan itu diharapkan akan menambah terangnya kasus tersebut.
Kasus yang ditangani Kepolisian Resort Jakarta Timur dan kini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya ini bermula dari rumah istri kedua Adiguna Sutowo, Vika Dewayani, yang dirusak oleh seorang perempuan berinisial F. Melalui keterangan saksi, diketahui F menabrakkan mobil Mercedes Benz benomor polisi B 712 NDR ke pagar rumah Vika di Pulomas Barat Blok D2 Nomor 2, Jakarta Timur.
Adapun mobil yang dikemudikan oleh F tersebut merupakan milik Adiguna yang terdaftar atas nama istri pertamanya, Indriyani. Namun, Adiguna Sutowo mengatakan, dirinya sendiri yang telah menabrak pagar rumahnya di Pulomas Barat Blok D2 Nomor 2, Jakarta Timur. "Rumah, rumah gue, mau gue tabrak, mau gue bakar, enggak ada yang dirugiin," kata Adiguna kepada wartawan, Senin, 28 Oktober lalu.
LINDA HAIRANI