TEMPO.CO, Tangerang - Kasus perbudakan di pabrik panci CV Sinar Logam hingga saat ini belum juga masuk ke persidangan. Padahal proses penyidikan kasus itu sudah berjalan sejak tujuh bulan lalu. Bahkan sejak 30 Agustus 2013, Kejaksaan Negeri Tigaraksa sudah menyatakan pemeriksaan kasus itu sudah selesai dan berkas-berkas telah lengkap.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Musa, penanganan kasus ini lamban karena penyidik harus berhati-hati. Apalagi kasus ini menjadi sorotan nasional dan internasional. "Kami harus teliti agar tidak gagal dalam persidangan nanti," katanya, Selasa, 5 November 2013. Dia memastikan, pekan ini berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan.
Praktek perbudakan di CV Sinar Logam terungkap setelah polisi menggerebek perusahaan yang berlokasi di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang itu. Polisi menetapkan pemilik pabrik, Yuki Irawan, sebagai tersangka. Status yang sama juga diberikan kepada empat mandor pabrik, yaitu Tedi Sukarno, Sudirman, Nurdin alias Umar, dan Jaya. (Baca: Begini Penyekapan Buruh Pabrik Panci Terbongkar).
Para tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Julian Jaya, kuasa hukum empat tersangka, mengatakan, Kejaksaan tidak buru-buru melimpahkan perkara ke pengadilan karena harus berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung. "Itu informasi yang saya dapat," katanya.
AYU CIPTA
Berita Terkait:
Bos Pabrik Panci yang Siksa Buruh Jadi Tersangka
Buruh Pabrik Panci Takut Lihat Aparat Berseragam
Omzet Pabrik Panci Rp 400 Juta per Bulan
Kisah Buruh Pabrik Panci Kabur dari Sekapan Bos