TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pemanggilan terhadap Satrio Yudi Wahono alias Piyu Padi sebagai saksi bergantung pada keterangan Adiguna Sutowo pada pemeriksaan Selasa esok. Alasannya, keterangan Adiguna lebih dahulu diperlukan guna mengembangkan kasus perusakan tersebut.
"Dari keterangan Adiguna, penyidik akan memutuskan apakah keterangan Piyu masih diperlukan," kata Rikwanto di kantornya, Senin, 11 November 2013.
Rikwanto menuturkan, keterangan Adiguna diperlukan lantaran ia berada di lokasi saat perusakan berlangsung. Dari Adiguna, kata dia, motif perusakan rumah dan mobil Vika Dewayani, yang merupakan istri kedua Adiguna, oleh Anastasia Florina Limasnax alias Flo dapat terungkap.
Selain itu, kata Rikwanto, keterangan Adiguna akan membuat keterangan Daryono--yang menyebut Flo dan Adiguna sempat saling bercakap agak keras dalam bahasa Inggris yang tak ia mengerti maksudnya--lebih jelas.
"Nanti akan ditanyakan maksud pembicaraan itu," kata dia. Untuk itu, ujar Rikwanto, pengembangan keterangan Adiguna menentukan apakah keterangan Piyu sebagai suami Flo masih diperlukan.
Berdasarkan keterangan Daryono, Adiguna meminta Daryono untuk mengantarnya ke rumah Vika Dewayani di Pulomas Barat, Blok D2 Nomor 2, Jakarta Timur. Setibanya di tujuan, Daryono turun untuk membuka pagar. Saat pagar baru terbuka setengah, ia menemukan Flo, yang dalam keadaan mabuk, telah duduk di belakang kemudi.
Flo diminta untuk menyingkir, namun permintaan Daryono ditolak mentah-mentah. Adapun Adiguna, yang juga dalam keadaan mabuk, duduk di kursi belakang. "Daryono gagal mencegahnya," kata Rikwanto.
LINDA HAIRANI
Topik Terhangat
Korupsi Hambalang | SBY Vs Jokowi | Suami Ratu Atut Meninggal | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo |
Berita Terpopuler
Antar Istri Hamil, Motor Digasak Perampok
Eceng Gondok dan Sampah di Kanal Banjir Timur
Tol Kunciran-Bandara, Solusi Hindari Macet
Adiguna Diduga Melindungi Flo