TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan meminta keterangan Adiguna Sutowo pada Selasa, 12 November 2013. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan keterangan Adiguna akan digunakan untuk memastikan pemanggilah terhadap Satrio Yudi Wahono alias Piyu 'Padi'.
"Dari keterangan Adiguna, penyidik akan memutuskan apakah keterangan Piyu masih diperlukan," kata Rikwanto di kantornya, Senin, 11 November 2013.
Rikwanto menuturkan, Adiguna akan dimintai penjelasan karena ia berada di lokasi saat perusakan berlangsung. Dari Adiguna, kata dia, motif perusakan rumah dan mobil Vika Dewayani, yang merupakan istri kedua Adiguna, oleh Anastasia Florina Limasnax alias Flo dapat terungkap.
Selain itu, kata Rikwanto, Adiguna akan memperjelas keterangan Daryono--yang menyebut Flo dan Adiguna sempat saling bercakap agak keras dalam bahasa Inggris yang tak ia mengerti maksudnya. "Nanti akan ditanyakan maksud pembicaraan itu," kata dia.
Rumah istri kedua Adiguna, Vika Dewayani, di Pulomas, Jakarta Timur, ditabrak mobil sehingga pagar dan mobil mewah yang diparkir di dalamnya rusak. Adiguna mengaku menabrak rumahnya sendiri dalam konferensi pers pada akhir Oktober lalu. "Rumah-rumah gue, mau gue tabrak, mau gue bakar, enggak ada yang dirugiin. Mau apa lu? Enggak ada urusannya sama lu semua," kata dia.
Pernyataannya itu tak membuat dirinya menjadi tersangka. Polisi malah menetapkan perempuan F dan sopirnya sebagai tersangka. Keterangan sejumlah saksi memang mengarah pada F, yang disebut-sebut sebagai istri Piyu, gitaris band Padi, sebagai penabrak. (Baca lengkap: Kasus Adiguna Sutowo)
LINDA HAIRANI
Berita Terkait
Adiguna Diduga Melindungi Flo
Imigrasi: Polisi Belum Minta Cekal Flo
Bagaimana Kasus Adiguna di Mata Publik
Penyidik Panggil Adiguna Lagi Pekan Ini
Polda Janji Panggil Paksa Adiguna Sutowo