TEMPO.CO, Depok - Juru bicara Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (Bem FIB UI), Balda Zain membenarkan organisasinya telah membuat pernyataan pers terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan penyair Sitok Srengenge terhadap seorang mahasiswi FIB.
"Iya rilis itu sudah disampaikan dan malah sudah masuk ke online news," kata Balda, Ahad, 1 Desember 2013. Pernyataan pers itu didasari atas keterangan dari korban dan keluarganya.
Sitok Srengenge dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang mahasiswi. Laporan itu disampaikan oleh kuasa hukum korban, Iwan Pangka. (Lihat: Penyair Sitok Srengenge Dilaporkan ke Polisi)
Seiring dengan laporan itu, di dunia maya beredar siaran pers yang dikeluarkan BEM FIB Universitas Indonesia. Dalam siaran pers itu disebutkan, bahwa Sitok telah memperkosa korban di sebuah tempat kos. Korban tidak kuasa untuk melawan karena mendapat intimidasi. Akibat pemerkosaan itu korban akhirnya hamil.
Dalam pernyataan pers yang sama disebutkan, kondisi kejiwaan korban menjadi terpuruk atas kejadian yang menimpanya. Korban juga beberapa kali melakukan upaya bunuh diri namun gagal.
Sitok sudah membantah tuduhan pemerkosaan itu. Dia memang mengenal korban dan berhubungan intim mahasiswi itu. Namun perbuatan mereka dilakukan atas dasar suka sama suka. "Tapi tidak benar saya berniat membiarkan, apalagi lari dari tanggung jawab," katanya. Sitok mengatakan ia sudah menyatakan bersedia bertanggungjawab sejak diberitahu tentang kehamilan korban, pada awal September lalu.
ILHAM TIRTA
Baca juga:
Ditanya Soal Gaji, Indra Sjafri Menangis
Aktor Paul Walker Meninggal dalam Kecelakaan Mobil
Polisi Tembak Mati Petinju Nasional di Cipondoh
Cerita Indra Sjafri Tentang Pemain Titipan
Isteri Petinju: Kenapa Harus Ditembak di Kepala?
Wamenkes : Kasus dr. Ayu Mestinya Selesai di MKDKI