TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyita 130 kilogram ganja dari seseorang bernama Suyono, 56 tahun. Ia ditangkap ketika membawa barang haram tersebut, Ahad pagi, 1 Desember 2013, di Pamulang, Tangerang Selatan. "Tadinya disepakati untuk dijual senilai Rp 195 juta," ujar juru bicara Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin dalam konferensi pers, Senin sore, 2 Desember 2013.
Suyono dijebak usai pengintaian yang dilakukan beberapa bulan. Di sebuah ruko di Pamulang, polisi menyamar sebagai pembeli ratusan kilogram ganja Suyono. "Polisi langsung sergap mobil pelaku ketika datang," ujar Aswin.
Pelaku dilaporkan tiba pukul 06.00 WIB menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1652 FFU. Dari dalam mobil tersebut disita empat kardus berisi 62 bungkusan ganja kering. Dari sana, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari rumahnya di Perumahan Pamulang, Villa Mas Blok G Nomor 2, Pamulang, ditemukan 68 bungkusan lain. "Keseluruhannya 130 kilogram ganja kering siap edar," ujarnya.
Atas pebuatannya, Suyono dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya.
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya: