TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menahan enam anggota geng motor yang dinilai telah membuat keresahan di Sukatani, Kabupaten Bekasi. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. "M alias J, 22 tahun, tersangka pembacokan, dan H, 22 tahun, dijerat dengan undang-undang darurat karena membawa senjata tajam," kata Kapolsek Sukatani, Ajun Komisaris Slamet Hartono, Selasa, 3 Desember 2013.
Menurut Slamet, tersangka M telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan cara menendang hingga korban terjatuh. Korban mengalami luka pada bagian mulut akibat tersungkur ke aspal. Polisi yang sedang berpatroli kemudian menangkap M beserta lima temannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, M ternyata melakukan tindakan serupa di beberapa tempat. Misalnya, di wilayah Ceger, seorang penduduk bernama Dede Asim, 20 tahun, menderita luka bacokan. Kemudian di Kampung Pamahan Desa Sukamurni, Sukakarya, korbannya bernama Muarif, 30 tahun. Korban yang terakhir adalah Niah, perempuan berusia 50 tahun. "Motifnya belum diketahui, kami masih melakukan penyelidikan," katanya.
Slamet mengatakan, setelah melukai Niah, warga setempat memburu gerombolan itu. Mereka menangkap M dan mengeroyoknya. Untung saja saat itu ada polisi patroli yang melintas. Terangka dan teman-temannya dibekuk. "Tersangka M yang melakukan pembacokan dan pemukulan terhadap para korbannya. Sedangkan, H hanya membawa senjata tajam jenis pisau," katanya.
Slamet menduga penganiyaan itu dilakukan tersangka dalam keadaan mabuk. Sebab saat dibekuk, dari mulut tersangka tercium aroma alkohol. "Kami menyita barang bukti sebilah celurit dan pisau," ujarnya.
ADI WARSONO
Topik Terhangat:
Sitok Dituduh Hamili Wanita | HIV/AIDS dan Kondom | Kecelakaan Paul Walker | Polwan Berjilbab | Jokowi Nyapres
Baca juga:
BEM UI Tuding Sitok Meneror Mahasiswi UI
Pengemis Tajir Mudik dengan Avanza
RW, Korban yang Gugat Sitok, Depresi Lima Bulan
Sore Hingga Malam, Jakarta Diguyur Hujan