TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Sektor Pamulang, Tangerang Selatan, menyita kurang lebih 1 ton ganja kering siap edar dari tiga bandar yang ditangkap dari tempat yang berbeda. Penangkapan berawal dari tersangka JF, 31 tahun dan EKM, 52 tahun dengan barang bukti ganja kering seberat 4 kilogram.
"Keduanya anak dan ibu, " kata Kepala Polsek Pamulang Komisaris Muhammad Nasir di kantornya, 8 Desember 2013. Setelah keduanya ditangkap, polisi mengembangkan informasi dan mencari bandar besar dari kedua pelaku tersebut.
Dari mulut tersangka EKM, tim buru sergap Polsek Pamulang pun segera menggrebek kediaman AE, 50 tahun, di Wisma Tajur Blok C4 No 25 RT 4/22 Tajur Halang, Bojong Gede, Depok, pada minggu dinihari. Di kediaman AE, polisi mendapatkan ganja kering sebanyak 96 bal dengan berat kurang lebih 1 ton.
"Tersangka mengaku bahwa barang yang di dapatnya ini berasal dari Aceh dan akan di distribusikan ke wilayah Jabodetabek" kata Nasir. AE menyimpan daun haram tersebut di lantai dua rumahnya. Hanya AE yang bisa masuk ke kamar yang terkunci rapat dan dijadikan gudang itu.
MUHAMMAD KURNIANTO
Berita Lainnya:
Demokrat Ingin Ruhut dan Boni Hargens Berdamai
Pakar Hukum: Boediono Bakal Jadi Tersangka
Hasil Pertandingan Liga Primer Inggris
Di Bandung, Mandela Mencari Bung Karno
Kenapa Kicauan Farhat Bikin Dhani Kesal pada Maia?
Diejek Farhat, Dhani Minta Maia Klarifikasi