TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan bahwa penyebab tabrakan kereta dengan truk tangki Pertamina di Bintaro bisa terancam 5 tahun penjara. Namun, polisi belum bisa memastikan siapa tersangka dalam kasus ini. “Tersangka bisa dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Berakibat pada Kematian. Ancamannya 5 tahun penjara,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Desember 2013.
Kecelakaan maut terjadi di perlintasan Ulujami, Bintaro, kemarin. Kereta jurusan Serpong-Tanah Abang menabrak truk tangki bermuatan 24 kiloliter Premium milik Pertamina. Truk pun terbakar dan menyambar bagian depan kereta yang berisi penumpang perempuan dan anak-anak. Puluhan penumpang kereta mengalami luka bakar dan tujuh orang tewas, termasuk masinis kereta.
Menurut sejumlah saksi, kejadian ini disebabkan pengemudi truk yang nekat menerobos perlintasan saat kereta akan melintas. Padahal, sirene tanda peringatan sudah menyala dan palang pintu sudah mulai menutup.
Rikwanto mengatakan, polisi belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sampai saat ini, polisi baru memeriksa tujuh saksi, selain sopir dan kernet truk tangki. Sopir dan kernet truk belum bisa diperiksa karena masih dalam perawatan. "Belum bisa dijadikan tersangka karena masih dilakukan sejumlah pemeriksaan," katanya.
Selain pemeriksaan saksi, Polda dibantu Korlantas dan Labfor Mabes Polri juga akan memeriksa peralatan di perlintasan itu. “Apakah palang pintunya bekerja atau tidak, sirenenya bunyi atau tidak, dan lainnya,” ujarnya. "Tunggu hasil pemeriksaan dan kami terus mengkajinya."
ERWAN HERMAWAN
Berita Terpopuler:
Nama 7 Korban Tabrakan Kereta Bintaro di Fatmawati
Mengapa Masinis Kereta Bintaro Tak Injak Rem
Korban Kereta Bintaro Tak Merasa Masinis Mengerem
Siapa Masinis Kereta Nahas di Bintaro?
78 Nama Korban Tabrakan Kereta Bintaro