TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak lima anggota kepolisian di Jakarta Utara diberhentikan secara tidak hormat sepanjang 2013. Mereka disebut melanggar ketentuan dalam dinas kepolisian.
"Ada pelanggaran dinas yang dilakukan anggota," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Muhammad Iqbal saat ditemui di kantornya, Senin, 30 Desember 2013.
Dia menyebutkan, kelimanya telah menerima surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kapolda Metro Jaya. Empat di antaranya adalah anggota Polres Metro Jakarta Utara dan satu anggota Polsek Tanjung Priok.
Wakil Kepala Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Jayadi menjelaskan, kelima anggota dihukum karena tidak masuk dinas dalam jangka waktu yang lama. "Bertahun-tahun tak masuk dinas," kata dia.
Sebelumnya telah dilakukan sidang komisi kode etik Polri oleh pihak Polres. "Kemudian kami rekomendasikan PTDH ke Polda Metro Jaya," ujar Jayadi.
Baca Juga:
Anggota yang diberhentikan tersebut adalah Aipda AY, Briptu RY, Bripda BD, Bripka A, dan Bripda AM. Di antaranya ada yang tidak masuk dinas sejak tahun 2009 serta ada pula yang terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan proses penyidikan.
Selain memberikan hukuman bagi anggota yang melanggar, pihak Polres pun memberikan reward bagi anggota yang berprestasi. "Ada 98 personel yang hari ini diberi reward," kata Iqbal.
Reward tersebut berdasarkan penilaian yang telah dilakukan oleh tim sejak tiga bulan sebelumnya. Penghargaan terkait dengan capaian penyelesaian kasus, pemberkasan BAP, kepemimpinan, dan tauladan.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler
Jokowi: Foto Bareng di Fatahilah Bayar Rp 5 Ribu
Lukaku Bawa Everton Tekuk Southampton 2-1
SBY dan Palmer Bahas Tuduhan 2 Jam di Istana Bogor
Presiden Cina Antre di Kedai Bakpao